Polres Agam Tangkap Pelaku Curanmor di RSUD Lubuk Basung

×

Polres Agam Tangkap Pelaku Curanmor di RSUD Lubuk Basung

Bagikan berita
Foto Polres Agam Tangkap Pelaku Curanmor di RSUD Lubuk Basung
Foto Polres Agam Tangkap Pelaku Curanmor di RSUD Lubuk Basung

 LUBUK BASUNG - Jajaran Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) yang sebelumnya beraksi di RSUD Lubuk Basung pada Kamis 10 November 2022.Hasil pengembangan kasus dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, melalui Kasat Reskrim AKP RJ. Agung Pratomo, Selasa (22/11) membenarkan kejadian tersebut."Pelaku dengan inisial Z (39) warga Padang Tae Kenagarian Ampang Parak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, ditangkap pada Jum'at tanggal 18 November 2022 di Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara," katanya.

Usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian menunjukkan lokasi tempat ia menyimpan sepeda motor merk Honda Beat yang sebelumnya ia curi di RSUD Lubuk Basung pada Kamis 10 November 2022 lalu.Saat itu sepeda motor merk Honda Beat tersebut berhasil diamankan polisi di kampung halaman pelaku di daerah Lunang Silaut Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan.

Usai mengamankan sepeda motor Honda Beat yang dicuri pelaku di RSUD Lubuk Basung di daerah Lunang Silaut tersebut, polisi kemudian terus melakukan pengembangan kasus hingga Senin malam tanggal 21 November 2022."Saat ini personil Polres Agam berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian tersebut," katanya.

Adapun jenis kendaraan sitaan lainnya Honda Beat Warna Hitam, Mio Sporty Warna Silver, Honda Scoopy Warna Hitam ,Mio Sporty Warna Biru , Mio Sporty Warna Hitam dan Ninja R 150 Warna merah.Keenam barang bukti hasil pengembangan tersebut adalah barang bukti hasil curanmor, yang sebelumnya diambil pelaku di luar Kabupaten Agam, namun dibawa dan dijual pelaku di wilayah Kabupaten Agam.

"Sedangkan sepeda motor yang dicuri pelaku di wilayah hukum Polres Agam di bawa dan dijual pelaku di luar Kabupaten Agam," katanya.Pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara mobile, karena pekerjaan keseharian pelaku adalah sebagai pengurus sarang walet yang juga sering berpindah - pindah lokasi.

"Saat ini, status pelaku masih sebagai buruh harian lepas yang untuk mengurus sarang burung walet di daerah Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam," katanya.Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(mr)

 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini