Polres Bukittinggi Amankan 3 Pelaku Narkoba Beserta 9 Kg Ganja Siap Edar

×

Polres Bukittinggi Amankan 3 Pelaku Narkoba Beserta 9 Kg Ganja Siap Edar

Bagikan berita
Foto Polres Bukittinggi Amankan 3 Pelaku Narkoba Beserta 9 Kg Ganja Siap Edar
Foto Polres Bukittinggi Amankan 3 Pelaku Narkoba Beserta 9 Kg Ganja Siap Edar

Bukittinggi, Singgalang - Jajaran Satres Narkoba Polres Kota Bukittinggi mengamankan tiga orang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis ganja di Bukittinggi. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 9 kg ganja siap edar.Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Narkoba, Akp Aleyxi Aubedillah S.H membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga pengedar narkoba di lokasi berbeda bersama barang bukti sebanyak 9 kg ganja siap edar.

Ketiga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial DP (27), warga Jalan Pisang Kubu Ateh Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatann Mandiangin Koto Selayan (.MKS) Kota Bukittinggi,Kedua berinisial IS (27), warga Kelurahan Bukik Apik Puhun Kecamatan. Guguak Panjang Kota Bukittinggi, dan pelaku ketiga berinisial NF (40), warga Jalan Bukit Sangkut Kelurahan Bukit Apit Puhun Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi.

Dijelaskan, penangkapan ketiga pelaku pengedar ganja itu dilakukan petugas pada Selasa (26/10) wib setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan Gulai Bancah Bukittinggi.Berdasarkan informasi itu, dilakukan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan penangkapan pelaku pertama berinisial DP (27) di rumahnya di Jalan .Pisang Kubu Ateh Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan MKS Kota Bukittinggi. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik bening berserta kertas papir, satu linting ganja yang berada di dalam kotak rokok.

DP sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di tahun 2021. Kemudian, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku IS (27), warga Kel. Bukik Apik Puhun Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi, dan pelaku NF (40), warga Jl. Bukit Sangkut Kel. Bukit Apit Puhun Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi, keduanya diamankan dipinggir jalan Jl. Kubu Ateh Kel. Kubu Gulai Bancah, Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.Dari pelaku IS dan NF inilah di sita barang bukti berupa 8 (delapan) paket besar narkotika diduga jenis ganja terbungkus lakban coklat, 3 (tiga) paket sedang narkotika diduga jenis ganja, 2 (dua) paket kecil narkotika diduga jenis ganja terbungkus kertas nasi warna coklat, NF juga merupakan residivis kasus yang sama, imbuhnya.

Ketiga tersangka nantinya akan dikenakan pasal 111 dan 114, UU No 35tahun 2009 dengan ancaman hukumannya 6 sampai 20 tahun penjara. (gindo)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini