Polres Dharmasraya Tangkap Bandar Narkotika

×

Polres Dharmasraya Tangkap Bandar Narkotika

Bagikan berita
Foto Polres Dharmasraya Tangkap Bandar Narkotika
Foto Polres Dharmasraya Tangkap Bandar Narkotika

Dharmasraya, Topsatu - Satresnarkoba Polres Kabupaten Dharmasraya menangkap bandar dan pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Tersangka yang diketahui berinisial RF (34) ditangkap di Jorong Napau, Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Senin (15/3/2021) sekira pukul 15.30 WIB.Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menyebutkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah tersangka. Atas laporan masyarakat, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengintai gerak-gerik tersangka.

Setelah mendapatkan cukup bukti, Satresnarkoba langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka RF (34). Aksi penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, Mohanif dan Ketua Pemuda, Hendra Kusuma."Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet kain warna coklat muda yang berisikan satu paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lk 10 gram, paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lk 5 Gram, dua paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lk 2 gram. Kemudian 4 paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lk 1 gram, 5 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lk 0,50 gram, 3 paket kecil plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lk 0,30 gram," terang kapolres.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, satu buah timbangan digital merk constant, satu buah sendok plastik, satu buah handphone android merk vivo, dan tujuh pak besar plastik klip bening.Dari pendalaman pihak kepolisian, tersangka adalah sebagai bandar dan pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Sesuai rumusan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (roni)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini