PULAU PUNJUNG - Diduga mengedarkan sabu, anggota Satresnarkoba menciduk SZL (45) warga Desa Sirih Sekapur, Kabupaten Bungo, Jambi. Pelaku diamankan di Koto Dibaruah, Nagari Koto Besar, Dharmasraya, Sabtu (16/1) sekira pukul 20:00 Wib.Kapolres melalui kasat Narkoba Iptu.Rajulan Harahap kepada topsatu membenarkan adanya penangkapan pelaku diduga memiliki, menyimpan dan menguasai barang narkoba untuk diedarkan.
Dikatakan Rajulan terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat setempat terkait adanya peredaran narkoba di Koto Besar yang sudah mengkhawatirkan. Adanya kabar itu membuat petugas mengambil tindakan.Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Dari pelaku ditemukan barang bukti sabu, satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat sabu. Kemudian telepon genggam dan sepeda motor.
Tersangka bisa dijerat pasal 115 Jo 112 UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun hingga 12 tahun penjara. Untuk sementara dalam proses penyidikan oknum pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya. (Fery) Editor : Eriandi