Polres Mentawai dan Kodim 0319 Sita Kayu Ilegal

×

Polres Mentawai dan Kodim 0319 Sita Kayu Ilegal

Bagikan berita
Foto Polres Mentawai dan Kodim 0319 Sita Kayu Ilegal
Foto Polres Mentawai dan Kodim 0319 Sita Kayu Ilegal

[caption id="attachment_62775" align="alignnone" width="650"] Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu. Heritsyah didampingi Kanit Tipiter memperlihatkan barang bukti berupa kayu yang disita di Mapolres Mentawai. (ricky)[/caption]TUA PEIJAT - Berawal dari dugaan kepemilikan secara ilegal oleh oknum aparat, jajaran Polres Mentawai bersama Kodim 0319 mengamankan 7 kubik kayu. Kumpulan kayu ilegal tersebut disita petugas dari lokasi penumpukan di Dusun Simaobbuk, Desa Goisooinan, Sipora Utara, Senin (15/1) malam.

“Awalnya kami, mendapatkan laporan dari warga yang melihat sekumpulan kayu yang tidak sewajarnya. Dari laporan warga itu, diduga milik oknum aparat. Agar tak tumpang tindih, maka dalam operasi tersebut kami libatkan pula unsur TNI, yaitu Kodim 0319,” kata Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu. Heritsyah kepada wartawan saat dikonfirmasi di Mapolres Mentawai, Selasa (16/1).Berdasarkan temuan di lapangan, diketahui bahwasanya kayu ilegal tersebut bukan milik aparat, baik kepolisian maupun TNI seperti yang diduga sebelumnya. Pemiliknya sendiri masih belum diketahui secara pasti, meski kepolisian sudah mengantongi satu nama sebagai terduga.

“Dugaan saat ini pemilik kayu ilegal tersebut adalah warga Sipora Utara, berinisial R,” terang Iptu. Heritsyah.Guna pengembangan lebih lanjut, barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Mentawai.

Lebih lanjut, dia menegaskan, untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal, pihak kepolisian tak mau pandang bulu dalam menyikapi, meski terhadap oknum aparat sendiri.  (Ricky)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini