Polres Padang Panjang Tetapkan 3 Tersangka Pengrusakan Mobnas Kasatpol PP

×

Polres Padang Panjang Tetapkan 3 Tersangka Pengrusakan Mobnas Kasatpol PP

Bagikan berita
Foto Polres Padang Panjang Tetapkan 3 Tersangka Pengrusakan Mobnas Kasatpol PP
Foto Polres Padang Panjang Tetapkan 3 Tersangka Pengrusakan Mobnas Kasatpol PP

PD. PANJANG - Polres Padang Panjang akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengrusakan mobil dinas Kasatpol PP Damkar Kota Padang Panjang, yang videonyo sempat viral baru-baru ini.Informasi itu disampaikan Kasat Reskrim Iptu Istiklal kepada awak media, Selasa (14/3) di ruangan kerjanya.

Istiklal yang didampingi Kabag Ops Kompol P. Simamora menyebutkan, tiga tersangka itu masing-masing Kasatpol PP yang sudah dinonaktifkan, AD (54) dan dua orang staf, IF (25) dan IW (42)."Kita sudah tetapkan tiga orang tersangka, saat ini telah dilakukan penahanan terhadap ketiga pelaku pengrusakan mobil dinas  tersebut," kata Istiklal.

Istiklal menjelaskan, pengrusakan mobdin BA 35 N dilakukan dengan cara menabrakkannya ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP di kawasan GOR Chatib Sulaiman Bancah Laweh.Pelaku kemudian melempar batu ke arah  kap mesin, sehingga cat kap mesin retak dan gores.

Setelah itu pelaku menabrakan bagian belakang ke tiang beton. Motif pelaku melakukan penguruskan adalah klaim ke pihak asuransi."Ketiga tersangka diamankan di Polres Padang Panjang dan di ancam dengan pasal 170 dan/atau 406 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," tutupnya. (Jas)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini