Polres Pariaman Tangkap ASN Diduga Terlibat Sabu

×

Polres Pariaman Tangkap ASN Diduga Terlibat Sabu

Bagikan berita
Polres Pariaman Tangkap ASN Diduga Terlibat Sabu
Polres Pariaman Tangkap ASN Diduga Terlibat Sabu

PARIAMAN - Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Padang Pariaman, AS (54) diduga pelaku penyalahgunaan sabu, di Biro perjalanan wisata PT. Andalusia Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sabtu (18/6) sekira pukul 14.00 WIB ."Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil menangkap AS saat sedang duduk- duduk," ucap Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, Minggu (19/6) di Mapolres Pariaman.

Untuk membuktikan pelaku memakai atau tidak, anggota Satresnarkoba Polres Pariaman membawanya ke RS Bhayangkara Padang untuk tes urine. Dari tes urine yang dilakukan, hasilnya positif.Disebutkan Abdul Aziz, AS sudah menjadi Target Operasi (TO) dari Polres Pariaman. Makanya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman selalu mengikuti gerak geriknya . Nahas bagi AS, Sabtu (18/6) sekira pukul 14.00 WIB berhasil ditangkap bersama Barang Bukti (BB).

Selanjutnya, Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz didampingi Kasat Narkoba, Iptu. Nofridal dan Kasi Humas Polres Pariaman AKP Syafruddin menjelaskannya penangkapan AS tidak terlepas dari laporan masyarakat.Dari laporan masyarakat itu, Tim opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan. Di sebuah kantor biro wisata Pariaman sering terjadi transaksi sabu yang membuat resah masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut dan disatukan dengan informasi masyarakat, Tim Opsnal Mata Elang Berkoordinasi dengan Kasat Satresnarkoba Polres pariaman . Setelah diberi APP Oleh Kasat Satresnarkoba Iptu Nofridal, tim langsung bergerak ke lokasi.Dimana sebelumnya salah satu anggota Tim opsnal sudah memonitoring dari TKP, untuk memastikan informasi dari Tim tersebut.

Kemudian Kasat Resnarkoba dan KBO Satresnarkoba Ipda Darmawan, melakukan pengintaian dan pengepungan TKP. Tim kemudian mengamankan pelaku tersebut. Saat anggota tim akan mengamankan pelaku, Tim menemukan satu paket klip bening ukuran sedang diduga berisi sabu.Dari pengakuan pelaku barang haram tersebut adalah miliknya. Setelah itu Tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku, ternyata ditemukan lagi dua Paket klip bening ukuran sedang di saku celana pelaku, satu buah timbangan digital dan barang bukti lainnya.

Kapolres mengungkap adapun BB yang diamankan tiga paket sabu dan lainnya. Kini Pelaku AS dan BB diamankan di Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut .Atas perbuatannya itu, kata Kapolres, Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun. (agus)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini