Polres Pasaman Barat Amankan 55 Paket Ganja, 4 Tersangka Ditahan

×

Polres Pasaman Barat Amankan 55 Paket Ganja, 4 Tersangka Ditahan

Bagikan berita
Foto Polres Pasaman Barat Amankan 55 Paket Ganja, 4 Tersangka Ditahan
Foto Polres Pasaman Barat Amankan 55 Paket Ganja, 4 Tersangka Ditahan

SIMPANG AMPEK - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat menangkap empat pengedar serta mengamankan barang bukti, 55 paket besar ganja dan 1 paket ganja kering, Jumat (7/1) lalu sekitar pukul 04.45 WIB di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.Kapolres melalui Kasatresnarkoba, AKP Eri Yanto didampingi Kabag Sumda Kompol Muzhendra, serta Kasi Propam Polres Pasaman Barat Iptu Ralim kepada wartawan mengatakan, selain meringkus tersangka, tim juga mengamankan 2 karung plastik ukuran besar, 1 mobil Toyota Avanza BB 1716 AH, telepon genggam, dan 1 buah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Nomor Polisi BA 1431 SN.

Sementara tersangkanya yakni, LS (28), DA (30), JB (40) serta DAN (32) yang kesemuanya memiliki peran yang berbeda-beda.Dikatakan, dalam operasi penangkapan langsung dipimpin Kasat Eri Yanto. Rencananya ganja kering tersebut akan diedarkan di wilayah Pasaman Barat.

Adapun kronologis pengungkapan berawal pada Desember 2021, anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka DA (30) pernah memasukkan ganja dari Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara ke Pasaman Barat.Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak. Pada Jumat (7/1/2022) Tim Opsnal melaksanakan pemeriksaan jalan di jembatan Kampung Baru. Sekira pukul 04.45 Wib petugas menghentikan mobil yang dicurigai membawa ganja kering.

Menurut pengakuan tersangka, ganja yang dibalut dengan lakban plastik kuning ini didapat melalui perantara dari seorang narapidana Muaro Padang yang merupakan tersangka Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada 2020 yang telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan.Atas perbuatan tersebut ke-4 tersangka diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Dika)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini