Polres Pasaman Barat Amankan Tiga Terduga Pengedar Ganja

×

Polres Pasaman Barat Amankan Tiga Terduga Pengedar Ganja

Bagikan berita
Foto Polres Pasaman Barat Amankan Tiga Terduga Pengedar Ganja
Foto Polres Pasaman Barat Amankan Tiga Terduga Pengedar Ganja

SIMPANG AMPEK - Polres Pasaman Barat, menangkap tiga orang yang diduga pengedar narkotika jenis ganja di Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkung Aur Kecamatan Pasaman."Dari tangan pelaku kita amankan sejumlah barang bukti dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh," kata Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Eri Yanto di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan pelaku diamankan pada Jumat (8/10) dan baru diekspos saat ini karena ada pengembangan kasus sehingga saat itu belum bisa di publikasikan.Menurutnya ketiga pelaku adalah Syafruddin (43), Fahrudi Efendi (34) dan Andika Putra (30) warga Kecamatan Pasaman.

Ia menyebutkan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Pasaman Baru Kecamatan Pasaman tepatnya di sebuah bengkel tambal ban di pinggir jalan lintas Pasaman Baru diduga sering dijadikan transaksi narkotika jenis ganja.Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.

Selanjutnya pada Jumat (8/10) sekitar pukul 13.30 WIB telah diamankan oleh polisi pelaku Syafruddin karena diduga menyimpan ganja kering sebanyak dua paket sedang.Setelah itu dilakukan pengembangan dan diamankan dua pelaku lainnya Fahrudi Efendi dan Andika Putra.

"Dari kedua orang tersebut diamankan barang bukti berupa dua paket sedang dan dua paket kecil ganja kering," ujarnya.Dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti dua paket ganja sedang yang dibungkus dengan plastik warna hitam, satu paket sedang ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna biru, satu paket sedang ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik warna bening.

Selain itu dua paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam, satu unit handphone merek Redme warna hitam, satu unit handphone merek i Cherry warna hitam dan uang tunai Rp 350.000."Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya. (ant)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini