[caption id="attachment_27953" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]LUBUK SIKAPING - Jajaran Polres Pasaman meringkus dua pengedar ganja. Penangkapan kedua tersangka, RM (22) dan rekannya YL (26) terjadi di Jalan Baru Jorong II Pasar Rao, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao Minggu (27/1) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin melalui Kasatres Narkoba, Iptu Roni mengatakan, kedua tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota."Benar. Tersangka yang berinisial RM (22) dan YL (26) merupakan warga Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa empat kilogram ganja kering siap edar. Kemudian satu unit sepeda motor yang diguanakan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya," terang Iptu Roni.
Iptu Roni mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwasanya ada sepeda motor yang diduga membawa barkotika jenis ganja dari arah utara. (candra) Editor : Eriandi, S.Sos