
LUBUK SIKAPING – Tiga tersangka pemilik ganja diamankan pihak Polres Pasaman. Kepada awak media Kamis, (16/2) Kapolres Pasaman, AKBP Reko Indro Sasongko, Wakapolres Pasaman, Kompol Efdar Roza didampingi Kasatnarkoba, Iptu Ronny menjelaskan, penangkapan yang dilakukan pihaknya kali ini terjadi Rabu (15/2).
Dalam penangkapan itu, diamankan MS (38), BR (27) dan RD (18), warga Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur.
“Dalam penangkapan ini, anggota berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Mulai dari enam pohon bibit ganja yang ditanam dalam polibeg, satu unit senapan angin, beberapa kantong kecil biji ganja siap tanam, tiga ikat ranting pohon ganja kering, satu paket kecil daun ganja, hingga uang Rp50 ribu yang semuanya tersimpan dalam satu unit tas sandang,” kata Kapolres AKBP Reko. (can)