Polres Pesisir Selatan Tangkap Pelaku Judi dan Miras

×

Polres Pesisir Selatan Tangkap Pelaku Judi dan Miras

Bagikan berita
Polres Pesisir Selatan Tangkap Pelaku Judi dan Miras
Polres Pesisir Selatan Tangkap Pelaku Judi dan Miras

PAINAN - Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Sandi Paket Langkisau 2020 yang digelar Polres Pesisir Selatan (Pessel), 18 sampai 31 Januari 2020, berhasil melakukan penangkapan tersangka dan penyitaan sejumlah barang bukti tindak kejahatan.Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Cepi Noval, Rabu (29/1) kepada wartawan di Mapolres setempat menjelaskan, terkait hal itu pihaknya melakukan penangkapan terhadap empat tersangka togel online dan dua tersangka judi koa bersama sejumlah barang bukti. Kemudian dalam operasi itu pihaknya juga mengamankan tuak 983 liter dan 171 botol minuman keras berbagai merek.

Adapun kasus togel online TKP di Pasar Inpres Painan dan Jalan Tentara Pelajar Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai. Tersangka adalah ES, (40) dan Z, (60) dengan barang bukti satu unit Handphone merek Cherry warna hitam yang di kotak masuk berisi pesan angka togel.Satu handphone merek Nokia warna hitam yang di kotak masuk berisi pesan angka togel, uang pesanan togel Rp 25 ribu, satu buah buku catatan angka togel dan catatan pembukuan keuangan.

Selanjutnya, togel online TKP di Simpang Sapuluh, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang dengan tersangka AH, (50) dan KD, (60). Barang bukti satu unit Handphone merek OPPO A3s warna hitam yang di kotak masuk pesan berisikan angka-angka togel online.

Satu unit handphone merek Polytron warna putih yang di kotak masuk pesan berisikan angka-angka togel, uang pesanan togel Rp 100 ribu, satu buah kartu ATM, 1 lembar kertas catatan angka-angka togel untuk dipasang dan satu lembar kertas Trikles berisikan angka keluar.Sementara judi koa TKP Rimbo Tangah, Nagari Taluak, Kecamatan Batang Kapas dengan tersangka ZR, (34) dan S, (60). Barang bukti yang diamankan kartu kuning jenis kartu koa sebanyak 3 kotak dengan isi 160 lembar dan uang taruhan Rp 25 ribu.

Sedangkan di Kecamatan Pancung Soal diamankan mesin judi Jackpot sebanyak 3 unit yang kini masih berada di Mapolsek Pancung Soal. Kemudian Polres Pesisir Selatan juga mengamankan tuak 983 liter dan 171 botol minuman keras berbagai merek."Kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. Kemudian diminta kepada masyarakat mendukung upaya pemberantasan berbagai tindak kejahatan dan penyakit masyarakat lainnya. Karena, tanpa dukungan masyarakat, maka upaya tersebut tidak akan berjalan optimal. Dalam hal ini, Polres Pessel tidak tebang pilih, siapapun yang melakukan tindakan kejahatan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. (son/man)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini