• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 25, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Polres Sawalunto Musnahkan Ratusan Senpi Ilegal

Sabtu, 5 Maret 2016 | 18:09
0 0
Polres Sawalunto Musnahkan Ratusan Senpi Ilegal

Ilustrasi (okezone.com)

Ilustrasi (okezone.com)
Ilustrasi (okezone.com)

SAWAHLUNTO – Polres Sawahlunto memusnahkan ratusan pucuk senjata api (senpi) ilegal, Sabtu (5/3).

“Senjata-senjata tersebut diamankan dari masyarakat yang diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya di bawah koordinasi jajaran Satuan Intelkam Polres Sawahlunto bersama unsur pemerintahan terdepan,” kata Kapolres AKBP Djoko Ananto.

BACA JUGA

Kebakaran Hanguskan Delapan Rumah di Kawasan Pasar Raya Padang

Seorang Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali

Penembakan di Sekolah, 18 Anak dan Tiga Dewasa Tewas

Senpi ilegal tersebut diserahkan sepanjang tahun 2015 hingga Maret 2016 sebanyak 139 pucuk dari berbagai jenis, seperti Gobok, Balansa dan Kecepek yang digunakan asyarakat untuk berburu.

Petugas kemudian memberikan pemahaman risiko yang bisa ditimbulkan akibat memiliki senjata api tanpa izin baik bagi pemilik maupun orang lain.

“Hal itu seperti ditegaskan dalam Undang-Undang Darurat nomor 12/DRT/ 1951, yang juga memuat tentang sanksi pidana yang dapat dijatuhkan bagi para pemiliki senpi ilegal dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara,” jelas dia.

Pihaknya mengimbau, bagi seluruh masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api jenis apapun agar dapat menyerahkannya secara sukarela kepada pihaknya untuk diamankan.(aci)

sumber:antara

#TOPIK #polressawahlunto#senpiilegal
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Kebakaran Hanguskan Delapan Rumah di Kawasan Pasar Raya Padang

Kebakaran Hanguskan Delapan Rumah di Kawasan Pasar Raya Padang

Rabu, 25 Mei 2022 | 17:46

...

Seorang Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali

Seorang Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali

Rabu, 25 Mei 2022 | 17:35

...

Penembakan di Sekolah, 18 Anak dan Tiga Dewasa Tewas

Penembakan di Sekolah, 18 Anak dan Tiga Dewasa Tewas

Rabu, 25 Mei 2022 | 11:10

...

Penipuan Umrah, Polres Pasaman Segera Tetapkan Tersangka

Ini Jadwal Keberangkatan Haji Embarkasi Padang

Rabu, 25 Mei 2022 | 10:55

...

Hiu Tutul Terdampar di Pantai Kincir Pesisir Selatan

Hiu Tutul Terdampar di Pantai Kincir Pesisir Selatan

Rabu, 25 Mei 2022 | 10:06

...

Belum Berikan Kontribusi Maksimal, Zidane Tetap Percaya pada Hazard

Eden Hazard Pilih Bertahan di Real Madrid

Rabu, 25 Mei 2022 | 08:57

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In