AROSUKA - Sekira 2,5 ton pupuk bersubsidi yang dijual tanpa izin di kawasan jorong bawah Duku, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok disita oleh jajaran Satreskrim Polres Arosuka Solok, Kamis (4/8). Juga diamankan EK (40) pedagang pupuk tersebut.Informasi yang diperoleh Singgalang di Mapolres Solok, Kamis (4/8) menyebutkan, pengungkapan perdagangan pupuk bersubsidi tanpa izin ini, berlangsung setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengembangan informasi dengan melakukan penyamaran untuk pengumpulan bukti.
Selang seminggu setelah melakukan pengembangan kasus, jajaran reskrim melakukan penangkmapan pelaku penjualan pupuk bersubsidi ini ddengan cara penyematan dan seolah-olah datang sebagai pembeli. Begitu ditranskasi jual beli dilakukan, satuan Reskrim Arosuka langsung melakukan pengerebakan."Kami masih memeriksa pedagang yang berinisial EK (40),” ujar AKBP Reh Ngenana melalaui Kasat Reskrim AKP Edwin. (rusmel) Editor : Eriandi, S.SosPolres Solok Sita Pupuk Bersubsidi yang Dijual Bebas
Berita Terkait