Polres Solsel Usut Dugaan Korupsi Dana Desa, Ini Tanggapan Walinagari

×

Polres Solsel Usut Dugaan Korupsi Dana Desa, Ini Tanggapan Walinagari

Bagikan berita
Foto Polres Solsel Usut Dugaan Korupsi Dana Desa, Ini Tanggapan Walinagari
Foto Polres Solsel Usut Dugaan Korupsi Dana Desa, Ini Tanggapan Walinagari

SOLOK SELATAN - Penyidik Satuan Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel) menaikkan status dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa di Nagari Lubuk Gadang Utara ke tahap penyidikan. Sejumlah nama yang bakal terseret dalam kasus ini sudah dikantongi.Walinagari Lubuk Gadang Utara, Syafrudin R mengamini kalau persoalan dana desa di nagarinya tengah disidik penegak hukum. Dia pun sudah dipanggil dan diperiksa.

"Saya sudah diperiksa sebagai saksi di kasus itu. Ini surat panggilannya," kata Safrudin sambil memperlihatkan surat panggilannya sebagai saksi dari Polres Solok Selatan.Safrudin mengatakan, akan taat hukum dan kooperatif dalam membantu upaya penegakan hukum oleh aparat. Bahkan untuk dirinya pribadi, Safrudin bersedia harta pribadinya diaudit oleh pihak manapun, jika hal itu diperlukan untuk proses penegakan hukum.

"Harta saya tidak banyak. Tidak akan memakan waktu lama jika diperiksa. Hanya ada yang tampak saja. Tidak ada mobil, tidak ada rekening yang membuncit, hanya rumah tempat kami tinggal saja," kata Safrudin, Kamis (8/8) di Lubuk Gadang Utara.Terkait kasus itu, Safrudin mengaku merasa galau. Meski tidak menghambat jalannya roda pemerintahan nagari, namun berpengaruh secara psikologi terhadap aparatur dan perangkat nagari. "Namanya di kampung, tentu antar warga dan masyarakat di nagari saling peduli, saling bertanya. Bagi aparatur nagari, hal itu tentunya menjadi beban psikologi tersendiri," ungkapnya.

Disampaikan Syafrudin, yang tengah diperiksa itu adalah anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2016. "Ketika itu, saya baru menjabat sebagai walinagari," katanya.Penggunaan dana dan alokasinya, semua sudah dijelaskannya ke penyidik ketika dimintai keterangan. "Ada satu proyek jalan nagari di Jorong Bariang Kampuang Dalam yang tahun 2016 itu tidak selesai. Akibatnya, kami terkena sanksi administratif dan harus mengembalikan uang ke negara," jelasnya.

Uang itu, sudah dikembalikan. Jumlahnya Rp58 juta lebih. "Ini bukti setoran uang itu ke bank," kata Syafrusin sambil memperlihatkan bukti setorannya melalui Bank Nagari, tertanggal 9 November 2017. Jalan itu, akhirnya dituntaskan pengerjaannya pada 2017. "Ada serahterimanya dengan masyarakat," terangnya.Syafrudin mengatakan, selaku pimpinan di nagarinya, dirinya sudah berupaya untuk berbuat maksimal. "Pertanggungjawaban saya ke masyarakat, ke negara dan ke tuhan, rasanya sudah saya lakukan," katanya. (rifki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini