Polresta Padang Pecat Dua Polisi

×

Polresta Padang Pecat Dua Polisi

Bagikan berita
Polresta Padang Pecat Dua Polisi
Polresta Padang Pecat Dua Polisi

PADANG - Dua personel Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, dipecat dari institusi Polri dalam sebuah upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolresta Kombes Pol Chairul Aziz di Padang, Kamis."Terhitung hari ini, dua mantan anggota polisi, atas nama Brigadir Sukinto dan Briptu Dikye Aljue Rahmad resmi dipecat dari institusi Polri. Segala sesuatu yang dilakukan keduanya, sudah tidak ada sangkut pautnya dengan Polri, tegas Kombes Pol Chairul Aziz di hadapan peserta yang mengikuti upacara PTDH di halaman Mapolresta Padang, Kamis.

Ia menyebutkan pemecatan kedua mantan anggota yang pernah bertugas di Polresta Padang itu, berdasarkan Surat Keputusan (Skep) Kapolda Sumbar.Brigadir Sukinto dengan NRP 77060278 dipecat berdasarkan Skep/198/V/2016 dilakukan pemecatan karena melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003, melakukan pelanggaran meninggalkan dinas sejak 2011 hingga saat ini.

Sedangkan Briptu Dikye Aljue Rahmad bernomor NRP 86060743 dipecat berdasarkan Skep/290/VII/2016 karena terbukti melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PP nomor 1 tahun 2003 terkait hukuman penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri."Untuk Briptu Dikye Aljue tersangkut kasus pidana pencurian ditambah meninggalkan dinas, selain itu dirinya juga telah melalui tiga kali sidang disiplin," sebut dia.

Dia mengatakan kedua orang tersebut tidak mendapatkan hak pensiun namun diberikan hak tunai ASABRI sesuai aturan yang ada.Sementara itu Kabag Ops Polresta Padang Kompol Sumintak mengatakan, pada upacara tersebut kedua personel yang dipecat tidak menghadiri upacara.

"Kedua personel hingga upacara selesai tidak memenuhi undangan," terangnya. Sumber:antara. (*/aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini