• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 20, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Polri Jamin Kembalikan Sisa Uang Tilang ke Pengendara

Sabtu, 17 Desember 2016 | 03:35
0 0
Polri Resmi Luncurkan Layanan E-Tilang, SIM Online, dan E-Samsat

E-tilang (Okezone)

E-tilang  (Okezone)
E-tilang (Okezone)

JAKARTA – Pelanggar aturan lalu lintas kini bisa memanfaatkan tilang berbasis sistem dalam jaringan (online). Dengan sistem tilang tersebut, pengemudi atau pengendara akan dikenakan denda maksimal dari pasal yang dilanggar.

Wakil Kepala Korlantas (Wakakorlantas) Polri Brigjen Pol Indrajit mengatakan, jika pengadilan memutuskan bahwa denda yang harus dibayar lebih kecil dari angka maksimal maka sisa uang akan dikembalikan.

BACA JUGA

Menag Tinjau dan Tes Layanan Jemaah Haji di Makkah

Penampakan Menyedihkan Victoria Market Melbourne Setelah Digempur Pandemi Covid19

Calvert-Lewin Pastikan Everton Selamat dari Degradasi

“Misalnya, saya melanggar, terus kena denda maksimal Rp500 ribu. Saya ke ATM bayar Rp500 ribu. Lalu nanti pengadilan putuskan cuma Rp150 ribu, yang sisanya Rp350 ribu itu otomatis balik ke rekening si pelanggar,” jelas Indrajit di Jakarta, Jumat (16/12)

Jika polisi yang menilang dilengkapi dengan alat EDC (electronic data capture), maka pelanggar bisa langsung membayar di alat tersebut, tanpa perlu mentransfer ke bank yang ditunjuk.

Setelah proses pembayaran selesai, di telefon genggam petugas akan menunjukkan bahwa pelanggar telah menitipkan uang denda dan bisa langsung mengambil kembali surat-surat kendaraannya.

“Bayar langsung di tempat. Contoh, saya sudah bayar Rp500 ribu di pos tempat saya ditilang, terus (petugasnya) ada EDC, saya bayar. Lalu nanti di handphone petugas ada bukti. Pertama warna merah, kalau sudah bayar jadi biru,” terangnya. (aci)

agregasi okezone1

#TOPIK #e-tilang
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Menag Tinjau dan Tes Layanan Jemaah Haji di Makkah

Menag Tinjau dan Tes Layanan Jemaah Haji di Makkah

Jumat, 20 Mei 2022 | 09:45

...

Penampakan Menyedihkan Victoria Market Melbourne Setelah Digempur Pandemi Covid19

Penampakan Menyedihkan Victoria Market Melbourne Setelah Digempur Pandemi Covid19

Jumat, 20 Mei 2022 | 08:56

...

Calvert-Lewin Pastikan Everton Selamat dari Degradasi

Calvert-Lewin Pastikan Everton Selamat dari Degradasi

Jumat, 20 Mei 2022 | 08:05

...

Ini Penyebab Pasar Ternak Batusangkar Ditutup

Ini Penyebab Pasar Ternak Batusangkar Ditutup

Kamis, 19 Mei 2022 | 23:59

...

PPKM Darurat Diberlakukan di Jawa dan Bali Mulai 3 Juli

Presiden Kembali Berikan Izin Ekspor Minyak Goreng

Kamis, 19 Mei 2022 | 22:30

...

Shin Tae-yong Yakin Indonesia Kalahkan Thailand

Tae-yong Minta Maaf Setelah Kalah dari Thailand

Kamis, 19 Mei 2022 | 22:20

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In