Polri Jamin Kembalikan Sisa Uang Tilang ke Pengendara

×

Polri Jamin Kembalikan Sisa Uang Tilang ke Pengendara

Bagikan berita
Foto Polri Jamin Kembalikan Sisa Uang Tilang ke Pengendara
Foto Polri Jamin Kembalikan Sisa Uang Tilang ke Pengendara

[caption id="attachment_46462" align="alignnone" width="800"]E-tilang  (Okezone) E-tilang (Okezone)[/caption]JAKARTA - Pelanggar aturan lalu lintas kini bisa memanfaatkan tilang berbasis sistem dalam jaringan (online). Dengan sistem tilang tersebut, pengemudi atau pengendara akan dikenakan denda maksimal dari pasal yang dilanggar.

Wakil Kepala Korlantas (Wakakorlantas) Polri Brigjen Pol Indrajit mengatakan, jika pengadilan memutuskan bahwa denda yang harus dibayar lebih kecil dari angka maksimal maka sisa uang akan dikembalikan."Misalnya, saya melanggar, terus kena denda maksimal Rp500 ribu. Saya ke ATM bayar Rp500 ribu. Lalu nanti pengadilan putuskan cuma Rp150 ribu, yang sisanya Rp350 ribu itu otomatis balik ke rekening si pelanggar," jelas Indrajit di Jakarta, Jumat (16/12)

Jika polisi yang menilang dilengkapi dengan alat EDC (electronic data capture), maka pelanggar bisa langsung membayar di alat tersebut, tanpa perlu mentransfer ke bank yang ditunjuk.Setelah proses pembayaran selesai, di telefon genggam petugas akan menunjukkan bahwa pelanggar telah menitipkan uang denda dan bisa langsung mengambil kembali surat-surat kendaraannya.

"Bayar langsung di tempat. Contoh, saya sudah bayar Rp500 ribu di pos tempat saya ditilang, terus (petugasnya) ada EDC, saya bayar. Lalu nanti di handphone petugas ada bukti. Pertama warna merah, kalau sudah bayar jadi biru," terangnya. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini