Polri Keluarkan Telegram Terbaru Terkait Corona, Ini Isinya

×

Polri Keluarkan Telegram Terbaru Terkait Corona, Ini Isinya

Bagikan berita
Foto Polri Keluarkan Telegram Terbaru Terkait Corona, Ini Isinya
Foto Polri Keluarkan Telegram Terbaru Terkait Corona, Ini Isinya

JAKARTA - Polri mengeluarkan Surat Telegram (TR) yang ke enam untuk menghadapi pandemi Covid-19 atau virus corona di Indonesia. TR terbaru mengenai penanganan perkara dan pedoman tugas fungsi Reskrim terkait dengan asistensi terhadap aparatur negara yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1097/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Diwartakan okezone, dalam telegram itu, Polri siap untuk mengawal Perppu RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan. "Berdasarkan hal tersebut lakukan asistensi terhadap seluruh kegiatan aparatur negara yang terlibat dalam penanganan Covid-19 sehingga tidak terjadi kerugian negara dan gugatan dari para pihak atau masyarakat," demikian isi Surat Telegram tersebut. Selanjutnya dituliskan pula bahwa, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan PP Perppu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN.

Surat telegram ini sendiri merujuk pada, UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri. UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Perppu RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan untuk menangani Pandemi Corona.

PP RI Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB. Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. ST Kapolri tentang langkah antisipasi merebaknya virus coroba. Dan ST Kapolri tentang langkah direktif kepada para pada Kapolda terkait penanggulangan virus corona. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini