Polri Klaim Miliki Bukti Kuat Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir Tersangka

Ă—

Polri Klaim Miliki Bukti Kuat Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir Tersangka

Bagikan berita
Foto Polri Klaim Miliki Bukti Kuat Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir Tersangka
Foto Polri Klaim Miliki Bukti Kuat Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir Tersangka

JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen M Iqbal, menegaskan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba.Menurutnya, kasus tersebut sudah lama dan sesuai dengan aturan hukum. Pihaknya juga telah mendapatkan bukti kuat untuk menjerat mantan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu.

"Kok tiba-tiba? Itu kasus lama. Jadi jangan dikait-kaitkan dengan konstelasi dan lain-lain. Ini adalah upaya manajemen penyidikan yang selama ini sudah berlaku di Kepolisian Republik Indonesia, terutama proses manajemen penyelidikan dan penyidikan," kata Iqbal di Mabes Polri, Selasa (7/5)."Ada bukti-bukti itu kan tidak hanya satu-dua hari, itu bisa bertahun-tahun. Penyidik sudah menemukan berbagai bukti yang kuat. Karena itu, penaikan status menjadi tersangka," tuturnya.

Dalam hal ini, ia melanjutkan, Polri memastikan penyidik melakukan tugasnya secara independen. Semuanya berdasarkan bukti-bukti."Polri independen, tidak bisa ditekan-tekan. Pemanggilan, penaikan status, itu bukan karena tekanan dan perintah selama ini. Penyidik independen melakukan upaya-upaya pengkajian hukum lewat proses penyidikan apabila ada 2 alat bukti minimal yang cukup," ucapnya kepada okezone.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Mantan Ketua Gerakan Komite Umat untuk Tolikara‎ tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan TPPU pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan untuk Bachtiar Nasir diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 8 Mei 2019.

Polisi mengeluarkan surat pemanggilan bagi Bachtiar Nasir dengan nomor S Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus. Dalam surat tersebut Bachtiar dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, Rabu 8 Mei 2019."Ya, sudah dikirim surat panggilannya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tidipeksus) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Daniel Silitonga saat dikonfirmasi, Selasa (7/5). (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini