Polri Sebut Perusuh 22 Mei Diperintahkan Bunuh 4 Tokoh Nasional

Ă—

Polri Sebut Perusuh 22 Mei Diperintahkan Bunuh 4 Tokoh Nasional

Bagikan berita
Foto Polri Sebut Perusuh 22 Mei Diperintahkan Bunuh 4 Tokoh Nasional
Foto Polri Sebut Perusuh 22 Mei Diperintahkan Bunuh 4 Tokoh Nasional

JAKARTA – Polri mengungkapkan enam tersangka kasus kerusuhan dalam aksi 21-22 Mei 2019. Di antara mereka ada yang diperintahkan untuk membunuh empat tokoh nasional.Hal itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal saat memaparkan hasil investigasi kasus kerusuhan 21-22 Mei dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5).

“Kami kembali menemukan bukti-bukti fakta hukum bahwa ada pihak-fakta ketiga penunggang yang ingin menciptakan martir,” kata Iqbal.Tersangka ditangkap masing-masing berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF alias VV. Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada 22 Mei.

“Pada 1 Oktober 2018, HK mendapat perintah dari seseorang. Pihak kami sudah ketahui identitasnya, sedang didalami. Pada Oktober mendapat perintah cari dua pucuk laras panjang dan pendek di Kalibata,” ujar Iqbal dikutip dari okezone.Pada 5 Maret 2019, lanjut Iqbal, HK berhasil mendapat senjata api dari tersangka AD seharga Rp5,5 juta.demo 22 Mei. Kemudian 14 Maret, TJ mendapat bayaran Rp25 juta dari seseorang yang identitasnya sedang di dalami. "Di mana TJ diminta untuk membunuh dua orang tokoh nasional, saya tidak sebutkan. Kami sudah paham tokoh nasional,” tutur Iqbal.

Selain TJ, pada 2 April, HK juga mendapat perintah untuk menghabisi dua tokoh nasional lainnya, tapi Iqbal tak mengungkapkan siapa saja tokoh yang disasar. "Tersangka HK mendapat perintah dua tokoh nasional lain jadi empat target tokoh ini menghabisi nyawa tokoh nasional,” ujar Iqbal.Pada April 2019, Iqbal melanjutnya, selain ada perencanaan pembunuhan terhadap tokoh nasional, tersangka juga mendapat perintah untuk membunuh pemimpin lembaga survei.

“Tersangka tersebut sudah beberapa kali mensurvei rumah tokoh tersebut, diperintahkan untuk mengeksekusi dan IR sudah mendapat Rp5 juta,” lanjutnya. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini