Polri Ungkap Kasus Perdagangan Manusia dengan Korban Ribuan Orang

×

Polri Ungkap Kasus Perdagangan Manusia dengan Korban Ribuan Orang

Bagikan berita
Polri Ungkap Kasus Perdagangan Manusia dengan Korban Ribuan Orang
Polri Ungkap Kasus Perdagangan Manusia dengan Korban Ribuan Orang

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia ke sejumlah negara di Timur Tengah. Sebanyak delapan orang tersangka telah diamankan polisi.Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, seribuan orang telah menjadi korban kejahatan jual-beli manusia ini. Sehingga ia tak memungkiri bila kasus ini menjadi kasus perdagangan manusia terbesar yang pernah dibongkar oleh institusi Polri.

"Ini kasus terbesar yang pernah ditangani Polri. Korbannya lebih dari 1.000 orang. Ada empat negara tujuan dan kasus ini akan dikembangkan terus," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).Sementara itu, Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak berujar terdapat empat jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut yakni jaringan Maroko, Arab Saudi, Suriah dan Turki.

Adapun modus yang mereka tawarkan kepada korban yakni dijanjikan menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di sejumlah negara dengan penghasilan sekitar Rp7 juta per bulan. Namun, iming-iming itu justru berbanding terbalik dengan fakta sebenarnya. "Korban ini kebanyakan berasal dari daerah NTB dan Jawa Barat. Mereka dijanjikan bekerja jadi pembantu rumah tangga dengan gaji yang besar," ujar Herry dikutip dari okezone.Tersangka kata dia, terlebih dahulu memberi uang tunai sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta kepada korban. Seluruh kelengkapan dokumen diurus oleh para tersangka. "Jadi, agen yang merekrut korban ini malah beri uang kepada korban kisaran Rp4 juta-Rp5 juta. Kemudian ongkos pembuatan dokumen dan yang lainnya diurus oleh agen. Tapi kalau korban batal berangkat, harus kembalikan uang itu," tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini