Polsek Padang Selatan Kembali Tangkap Residivis

×

Polsek Padang Selatan Kembali Tangkap Residivis

Bagikan berita
Foto Polsek Padang Selatan Kembali Tangkap Residivis
Foto Polsek Padang Selatan Kembali Tangkap Residivis

PADANG - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Selatan membekuk tersangka pencurian di sebuah rumah di Kelurahan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang pada Selasa (15/12) sekitar pukul 21.00 WIB.Tersangka YFN (31) merupakan residivis dalam kasus pencurian. Tersangka diketahui telah dua kali berurusan dengan polisi atas dugaan yang sama di Polsek Padang Selatan.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari korban atas nama Riski Al Dino (30) yang menyatakan bahwa dirinya kehilangan handpone dengan nomor laporan LP/160/B/XII/2020/sek Selatan," kata Kapolsek Padang Selatan, Kompol Ridwan kemarin.Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan beberapa bukti bahwa pelaku pencurian tersebut adalah tersangka YFN. "Setelah itu, kami langsung mencari tahu keberadaan tersangka yang kami duga melakukan pencurian tersebut," lanjutnya.

Pihaknya mendapatkan laporan bahwa tersangka sedang berada di salah satu rumah di Kelurahan Seberang Palinggam. "Saat kami melakukan penangkapan, tersangka sedang berada di teras rumah temannya di lokasi tersebut," lanjutnya.Setelah menemukan keberadaan tersangka, pihaknya langsung melakukan penangkapan. "Saat kami amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan, tetapi tidak mengakui perbuatannya," lanjutnya.

Setelah menunjukkan beberapa bukti-bukti yang telah dikumpulkan, tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya. "Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa handpone Vivo Y71 warna hitam, handpon Redmi 9 warna unggu dan handpon Oppo A1K warna merah," lanjutnya.Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 362 Jo 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (411)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini