SIMPANG AMPEK – Seorang pemuda berinisial AP (29) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman Polres Pasaman Barat, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan sabu.
Tersangka berhasil ditangkap di belakang kantor Dinas PUPR Pasaman Barat Jalan Jati, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kamis (1/12/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jalan Jati, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua tepatnya di belakang kantor Dinas PUPR Pasaman Barat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman atas perintah Kapolsek Pasaman AKP Rosminarti, S.H langsung melakukan penyelidikan ke Jalan Jati tepatnya di belakang Kantor Dinas PUPR Pasaman Barat.