PEKANBARU, SINGGALANG – Diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya, Ketua nonaktif BEM FISIP Universitas Riau (Unri), berinisial G ditetapkan sebagai tersangka.
Korban bernama Rifqi Mulya Siregar.
G diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka serta gegar otak ringan.
Penetapan tersangka itu dibenarkan Kapolsek Tampan I Komang Aswatama, Selasa, (28/2).
Kapolsek menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat dilakukannya unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa termasuk tersangka di Gedung Rektorat Unri.
Korban dianiaya saat aksi penolakan pelantikan Wakil Dekan III FISIP.
Belum diketahui apa penyebabnya hingga tersangka dan temannya tiba-tiba mengeroyok korban hingga terkapar.