Postingan Hasil Curian di Medsos Berbuah Vonis 20 Bulan

×

Postingan Hasil Curian di Medsos Berbuah Vonis 20 Bulan

Bagikan berita
Foto Postingan Hasil Curian di Medsos Berbuah Vonis 20 Bulan
Foto Postingan Hasil Curian di Medsos Berbuah Vonis 20 Bulan

PADANG - Abrosius Saguruwjuw alias Arnol (22), terdakwa kasus pencurian handphone divonis hukuman 20 bulan penjara oleh majelis hakim pada sidang yang digelar Senin (22/4) di Pengadilan Negeri Padang."Terdakwa terbukti telah melakukan pencurian, dan majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan," kata majelis hakim yang diketuai Suratni

Vonis terhadap Arnol lebih rendah dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, yaitu 2,5 tahun penjara. "Yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara dan sopan dalam persidangan," katanya.Pada sidang sebelumnya, JPU Amelia Sari mengatakan, tuntutan 2,6 tahun tersebut atas dasar karena terdakwa terbukti telah melakukan tindakan pencurian, berupa dua unit handphone dan uang sebesar Rp400 ribu.

Dalam persidangan terungkap, kejadian ini berawal pada 20 Desember 2018 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, terdakwa memasuki rumah Nanda (korban) di Jalan Raya kilometer 4, Tua Pejat, Kecamatan Sipora, Kepulauan Mentawai. Terdakwa masuk dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan obeng.Setelah berhasil masuk, terdakwa menuju ruang tamu dan kemudian masuk ke kamar korban. Sesampai di sana terdakwa mulai mengambil barang-barang milik korban berupa dua unit handphone, uang sebesar Rp400 ribu dan buku tabungan korban.

Setelah berhasil melakukan aksinya, terdakwa kemudian berangkat menuju Kota Padang. Di Padang terdakwa kemudian memposting barang curian itu di akun media sosialnya. Melihat postingan itu dan yakin bahwa itu adalah handphone miliknya, korban kemudian melaporkan Arnol ke polisi. Setelah itu, Arnol berhasil ditangkap di kawasan Taman Imam Bonjol Padang.Dalam sidang sebelumnya, juga diakui terdakwa bahwa uang yang dicuri sebesar Rp400 ribu telah dibelanjakan dan hanya tersisa Rp32 ribu. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini