Potensi Penularan Limbah Infeksius dari Pasien Isolasi Mandiri Covid-19

×

Potensi Penularan Limbah Infeksius dari Pasien Isolasi Mandiri Covid-19

Bagikan berita
Foto Potensi Penularan Limbah Infeksius dari Pasien Isolasi Mandiri Covid-19
Foto Potensi Penularan Limbah Infeksius dari Pasien Isolasi Mandiri Covid-19

Slamet Raharjo, Dr. Eng.(Jurusan Teknik Lingkungan Fakultas Teknik-Universitas Andalas-Padang)

Coronavirus (CoV) adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan sampai berat. Novel coronavirus (2019-nCoV) atau lebih dikenal COVID-19 adalah virus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Manifestasi klinis biasanya muncul dalam 2 hari hingga 14 hari setelah paparan. Tanda dan gejala umum infeksi coronavirus antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas. Pada kasus yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian.WHO China Country Office telah melaporkan kasus pneumonia yang tidak diketahui etiologinya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina pada tanggal 31 Desember 2020. Dalam kurun waktu 4 bulan hingga tanggal 17 April 2020, virus ini sudah menyebar ke 213 negara dengan jumlah kasus mencapai 2.203.252 dan meninggal 147.631 jiwa [https://bnonews.com/index.php/2020/04/the-latest-coronavirus-cases/, tanggal akses 17 April 2020].

Kasus pertama di Indonesia muncul pada tanggal 2 Maret 2020. Dan pada tanggal 17 April 2020, situs CNN Indonesia menampilkan berita Indonesia telah menduduki peringkat tertinggi diantara negara-negara Asean, dengan jumlah kasus mencapai 5.923 dengan 520 kematian. Pada tanggal yang sama, Provinsi Sumatera Barat memiliki 62 kasus positif COVID-19 dengan jumlah kematian 6 orang [https://corona.sumbarprov.go.id/, tanggal akses 17 April 2020]. Diantara kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang menduduki peringkat pertama dengan jumlah kasus mencapai 40 dengan kematian 4 orang [https://corona.padang.go.id/, tanggal akses 17 April 2020]. Uraian di atas menunjukkan bahwa COVID-19 ini memiliki kemampuan penularan yang sangat tinggi, dibandingkan virus-virus lain yang pernah menyebabkan wabah di muka bumi.Menyikapi tingkat penularan COVID-19 yang sangat tinggi ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah mengkategorikan limbah dari pasien COVID-19 ini sebagai limbah infeksius (Bahan Berbahaya dan Beracun/B3) dan mengatur pengelolaannya melalui Surat Edaran No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Menindaklanjuti SE MenLHK tersebut, Gubernur Sumatera Barat telah melayangkan surat tanggal 27 Maret 2020 ke Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat untuk melaksanakan SE MenLHK tersebut. Gubernur Sumatera Barat juga menerbitkan Keputusan No. 660-285-2020 tanggal 6 April 2020 tentang Penunjukan KILN Indarung V PT. Semen Padang sebagai Lokasi Pemusnahan Limbah B3 Infeksius Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat.

Menanggapi peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan tersebut, yang dikhawatirkan adalah peraturan tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan, terutama untuk penanganan limbah infeksius dari pasien isolasi mandiri (isolasi tidak di rumah sakit).Jika memperhatikan praktek pengelolaan limbah padat perkotaan yang selama ini dilaksanakan, masyarakat tidak terbiasa untuk memilah sampah, begitupun sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah dari perumahan-perumahan penduduk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) masih tercampur. Sementara praktik pemilahan sampah ini menjadi prosedur utama dalam pengelolaan limbah infeksius COVID-19. Memilah sampah belum menjadi kebiasaan baik oleh masyarakat kita maupun dinas pelaksana pengelolaan sampah kabupaten/kota. Sehingga walaupun telah diterbitkan peraturan pusat dan daerah terkait penanganan limbah infeksius (B3) COVID-19 ini, sangat mungkin tidak dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan. Penularan limbah infeksius dari pasien isolasi mandiri dapat mengancam kesehatan masyarakat di sekitarnya.

Pada keputusan Gubernur di atas, PT. Semen Padang telah ditunjuk sebagai tempat pemusnahan limbah infeksius (B3) COVID-19. Namun yang menjadi perhatian adalah apakah usaha pengumpulan dan pengangkutan limbah infeksius ini dari lokasi isolasi mandiri yang tersebar di seluruh kabupaten/kota telah dilaksanakan dengan baik? Jika keluarga pasien isolasi mandiri telah melakukan pemilahan dan penyimpanan ke wadah khusus, kemana mereka harus menyerahkannya jika tidak ada petugas khusus yang menjemput dan membawa ke lokasi pemusnahan limbah di PT. Semen Padang?Hal-hal yang harus dilakukan oleh pihak-pihak terkait adalah sosialisasi yang lebih intensif terutama kepada keluarga pasien isolasi mandiri, membentuk gugus tugas khusus pengelolaan limbah infeksius COVID-19 di kabupaten/kota, monitoring, evaluasi dan perbaikan pelaksanaan di lapangan. (*)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini