PPDB Tahun Ini, Pemko Padang Terapkan Zonasi Tempat Tinggal

×

PPDB Tahun Ini, Pemko Padang Terapkan Zonasi Tempat Tinggal

Bagikan berita
Foto PPDB Tahun Ini, Pemko Padang Terapkan Zonasi Tempat Tinggal
Foto PPDB Tahun Ini, Pemko Padang Terapkan Zonasi Tempat Tinggal

PADANG - Dinas Pendidikan Kota Padang bekerjasama dengan kelurahan dan aparatur di bawahnya melakukan pendataan jumlah siswa yang tinggal di daerah kelurahan masing-masing. Hal itu berkaitan dengan bakal diterapkannya zonasi tempat tinggal bagi siswa dalam Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2020 ini.Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Syafrizal menjawab Singgalang baru-baru ini. Disebutkannya, berdasarkan data tersebut, akan dibuatkan perwakonya dalam sistem PPDB di tahun 2020 ini.

Disebutkan Syafrizal, zonasi tempat tinggal untuk menciptakan pemerataan pendidikan dan kesempatan yang sama bagi siswa untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Sebab, berdasarkan pengalaman sebelumnya, zonasi sekolah masih belum maksimal memberikan jarak yang minimal antara sekolah dengan tempat tinggal.Apalagi, sekolah tersebut berada di daerah perbatasan kecamatan, maka jarak sekolah siswa menjadi lebih jauh dari tempat tinggal. Berdasarkan evaluasi tersebut, maka diambil kebijakan baru membuat zonasi tempat tinggal.

Lalu, juga akan diatur persentase kuota berapa banyak jumlah siswa yang berada di sekitar sekolah diterima. Namun, tetap berpedoman pada aturan pemerintah pusat tak boleh kurang dari 50 persen."Kita menunggu hasil data siswa tersebut terlebih dulu karena melibatkan RT dan RW. Berapa jumlah siswa yang akan masuk SD dan siswa kelas VI yang akan masuk SMP sederajat," ujar Syafrizal.

Dikatakannya, pendataan telah mulai dilakukan dan diharapkan bisa secepatnya diselesaikan menjelang PPDB dilaksanakan.Menurutnya, dalam Perwako tersebut nantinya besarnya kuota penerimaan siswa yang berada pada tempat tinggal sekolah tersebut akan berbeda satu dengan yang lainnya karena melihat berapa banyak siswa yang ada di kawasan sekolah tersebut.

Jadi, berdasarkan itulah nantinya dibuat dalam aturan Perwako yang berbeda kuota penerimaan siswa dekat tempat tinggal antara satu sekolah dengan sekolah lain. (syawaldi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini