[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Ismet Nanda Mahkota (47), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun 2010 di Limapuluh Kota divonis Divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (21/4).
“Menghukum terdakwa Ismet Nanda Mahkota dengan pidana penjara selamasatu tahun dan enam bulan dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan
kurungan,” ujar majelis hakim yang diketuai Sapta Diharja dengananggota M Takdir dan Zaleka.
Hakim menilai, terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.Hanya saja terdakwa dibebaskan membayar uang pengganti senilaiRp347.001.600. Uang itu dibebankan kepada pimpinan terdakwa yaituKepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Limapuluh Kota Yusdianto Yuswar.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Selmadera dengantujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan
kurungan.(yuki)
Editor : Eriandi, S.Sos