PPK Divonis 1,5 Tahun, Uang Pengganti Dibebankan ke Kadis PU

×

PPK Divonis 1,5 Tahun, Uang Pengganti Dibebankan ke Kadis PU

Bagikan berita
PPK Divonis 1,5 Tahun, Uang Pengganti Dibebankan ke Kadis PU
PPK Divonis 1,5 Tahun, Uang Pengganti Dibebankan ke Kadis PU

[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Ismet Nanda Mahkota (47), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun 2010 di Limapuluh Kota divonis Divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (21/4).

“Menghukum terdakwa Ismet Nanda Mahkota dengan pidana penjara selamasatu tahun dan enam bulan dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan

kurungan,” ujar majelis hakim yang diketuai Sapta Diharja dengananggota M Takdir dan Zaleka.

Hakim menilai, terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20

Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.Hanya saja terdakwa dibebaskan membayar uang pengganti senilai

Rp347.001.600. Uang itu dibebankan kepada pimpinan terdakwa yaituKepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Limapuluh Kota Yusdianto Yuswar.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Selmadera dengantujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan

kurungan.(yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini