JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021. Salah satu poin pengetatan aktivitas masyarkaat di PPKM Darurat ini, yaki mal atau pusat perbelanjaan diwajibkan tutup total.Dikutip dari panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali yang bertujuan menurunkan penambahan kasus konfirmasi di bawah 10 ribu per hari, yakni mal/pusat pebelanjaan/pusat perdagangan ditutup.
Kemudian untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).Sedangkan untuk untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam. Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
Presiden Jokowi menyebutkan pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga jadi persoalan serius di banyak negara."Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah langkah yang lebih tegas, agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini," ungkap Jokowi dalam keterangannya secara daring, Kamis (1/7/2021). (okezone) Editor : Eriandi