PPKM Darurat, Perkantoran Nonesensial di Padang WFH

×

PPKM Darurat, Perkantoran Nonesensial di Padang WFH

Bagikan berita
PPKM Darurat, Perkantoran Nonesensial di Padang WFH
PPKM Darurat, Perkantoran Nonesensial di Padang WFH

PADANG - Pemerintah Kota Padang resmi melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mulai Selasa (13/7/2021), aktivitas perkantoran pada sektor nonesensial menerapkan Work From Home (WFH). Hal itu disampaikan Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Senin (12/7/2021).Sementara aktivitas pada sektor-sektor esensial beroperasi menerapkan WFH dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun sektor-sektor esensial tersebut seperti keuangan, perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan.

Kemudian pasar modal yang berorientasi kepada pelayanan, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos dan media terkait. Lalu perhotelan nonpenanganan karantina, industri yang berorientasi ekspor.“Untuk kegiatan pada sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanannya, menerapkakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen," jelas dia.

Dia berharap, masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi aturan dalam PPKM Darurat ini, sehingga upaya pemerintah dalam menekan angka kasus COVID-19 dapat berjalan optimal.Dia juga menegaskan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat ini akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). (mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini