PPKM Level 3 Diberlakukan Bagi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya

×

PPKM Level 3 Diberlakukan Bagi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya

Bagikan berita
Foto PPKM Level 3 Diberlakukan Bagi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya
Foto PPKM Level 3 Diberlakukan Bagi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya

JAKARTA - Pemerintah memutuskan menaikkan status kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke level 3, untuk aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya. Keputusan itu diambil akibat rendahnya tracing yang diiringi melonjaknya konfirmasi positif COVID-19.Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan persnya secara virtual usai rabat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, terkait evaluasi PPKM, Senin (7/2/2022).

"Karena itu, pemerintah akan mengambil kebijakan yang lebih terarah, khususnya untuk kelompok rentan, komorbid, dan yang belum divaksin," kata Luhut.Ia menuturkan, rendahnya tracing juga membuat kenaikan kasus terjadi begitu cepat dan tinggi, termasuk naiknya tingkat rawat inap di rumah sakit (RS) yang juga naik siginifikan hampir merata di seluruh aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.

Nantinya, kata Luhut, keputusan PPKM Level 3 dapat dilihat lebih rinci melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yang akan diterbitkan pada Senin (7/2/2022).Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga menyampaikan terkait penyesuaian aturan PPKM Level 3.

"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin," ucapnya.Ia mengungkapkan, beberapa penyesuaian yang dilakukan adalah untuk industri orientasi ekspor dan domestik, dapat terus beroperasi 100 persen. Jika, memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) minimal 75 persen karyawan sudah divaksinasi dosis kedua dan menggunakan aplikasu PeduliLindungi

Untuk kegiatan Supermarket, dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasisampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

Untuk mal, akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak-anak, serta tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35 persen, wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak di bawah 12 tahun.Untuk warteg atau lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen dan Restauran atau Kafe, juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00.

Untuk bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama.Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas, fasilitas umum maksimal 25 persen dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25 persen. (*)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini