PPP Djan Faridz Gugat Presiden dan Menteri

×

PPP Djan Faridz Gugat Presiden dan Menteri

Bagikan berita
PPP Djan Faridz Gugat Presiden dan Menteri
PPP Djan Faridz Gugat Presiden dan Menteri

JAKARTA - Sidang pertama gugatan PPP kubu Djan Faridz terhadap Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ditunda sampai 29 Maret 2016.Sidang ditunda karena tidak dihadiri pihak Menkopolhukam dan Menkumham, sedangkan Presiden diwakili oleh pihak dari Kementerian Sekretariat Negara.

"Sidang selanjutnya tanggal 29 Maret 2016 karena Tergugat II dan III tidak hadir dalam sidang," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3).Presiden, Menkopolhukam dan Menkumham digugat oleh PPP kubu Djan Faridz karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Humphrey R. Djemat mengatakan pihaknya melakukan gugatan karena Menkumham sebagai pelaksana dibawah pengawasan dan koordinasi Presiden serta Menkopolhukam tidak mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta sesuai Putusan MA Nomor 601/ 2015, melainkan mengesahkan kembali kepengurusan Muktamar Bandung. (*/lek)Sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini