PPP Muktamar Surabaya Akan Ajukan PK

×

PPP Muktamar Surabaya Akan Ajukan PK

Bagikan berita
PPP Muktamar Surabaya Akan Ajukan PK
PPP Muktamar Surabaya Akan Ajukan PK

JAKARTA -DPP PPP hasil Muktamar Surabaya akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang menetapkan kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta."Kami akan mendaftarkan peninjauan kembali (PK) pada kesempatan pertama setelah menerima salinan. Karena itu, majelis dan/atau kepaniteraan MA jangan mengulur-ulur lagi penyampaian salinan," kata Ketua DPP PPP Muktamar Surabaya Isa Muchsin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/11).

Dia menjelaskan, pengajuan PK itu sesuai Pasal 67 UU No 14 Tahun 1985 tentang MA yaitu karena adanya tipu muslihat, bukti baru, dan kekhilafan hakim.Isa mengatakan, kekhilafan hakim nyata terkait pertimbangan-pertimbangan hukum, seperti majelis tidak pernah mempertimbangkan gugatan atas terbitnya amar nomor 5 Putusan Mahkamah Partai 11 Oktober 2014 adalah tidak pernah ada. (*/lek)

Sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini