• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 18, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Praktisi Hukum Sebut Tak Ada Pidana Surat Permintaan Sumbangan

Selasa, 7 September 2021 | 03:02
0 0
Praktisi Hukum Sebut Tak Ada Pidana Surat Permintaan Sumbangan

Defika Yufiandra (ist)

PADANG – Praktisi hukum, Defika Yufiandra menilai tak ada pidana yang dilanggar dalam polemik surat permintaan sumbangan penerbitan buku bertandatangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

“Tak ada pidananya, karena tak ada paksaan, sukarela saja,” ujarnya, Senin (6/9).

BACA JUGA

Sebanyak 59 Ternak di Pariaman Terkonfirmasi Terinfeksi PMK

Presiden: Beraktivitas di Luar Ruangan Boleh tak Pakai Masker

Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Managing Director Kantor Hukum Independen (KHI) ini menjelaskan, awalnya ia menduga ada tindak pidana penipuan atau pun penggelapan yang dilakukan lima orang yang menjalankan surat tersebut, dan sudah sempat diamankan polisi, tetapi hal itu terbantahkan dengan gelar perkara yang sudah digelar penyidik Polresta Padang yang belum memutuskan status kasus tersebut.

“Kalau bukti kasus ini kuat, biasanya dari awal mereka yang diamankan tak akan dilepaskan. Bakal ditahan,” lanjut kandidat doktor Fakultas Hukum Univrsitas Andalas ini.

Begitu juga dengan tindak pidana korupsi yang didorong banyak pihak akhir-akhir ini. “Perbuatan mana yang memenuhi pasal-pasal undang-undang tindak pidana korupsi yang dilanggar. Apa pelanggarannya?, mana kerugian negara atau mana penyalahgunaan kewenangan,” ulas mantan Ketua KNPI Sumbar ini.

Pihaknya pun melihat dari awal tidak ada niat untuk melakukan suatu pelangggaran. “Niatnya jelas untuk penerbitan buka potensi Sumbar tiga bahasa, tidak ada niat kejahatan,” tuturnya.

“Tak mungkin juga rasanya, dana yang terkumpul yang hanya segitu sampai pengelolaannya oleh gubernur,” tegasnya.

Untuk itu ia mengajak semua pihak, untuk berfikir jernih melihat persoalan ini, dan tidak memaksakan aparat hukum untuk mengusut kasus ini. “Sudah lah jangan goring-goreng terus polemik  ini,” tegasnya.

Saat ini katanya, yang dibutuhkan sinergitas antara pemerintahan dan masyarakat dalam menghadapi permasalahan yang serius di tengah-tengah masyarakat akibat pandemi yang sudah cukup lama.

“Dampak ekonomi pandemi begitu besar, mari bersinergi. Kalau ada yang arah-arahnya kurang benar ingatkan, jangan digoreng-goreng demi kepentingan politik atau pun golongan. Ingat masyarakat Sumbar ini masyarakat yang cerdas. Sulit terpengaruh isi, intrik dan politisasi,” tuturnya.

Kasus surat bertanda tangan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi yang dijadikan untuk meminta sumbangan masih terus bergulir di kepolisian.

Awalnya, kasus ini dikatakan polisi sebagai kasus penipuan yang memakai nama Gubernur Sumbar, usai ditangkapnya lima orang yang meminta sumbangan memakai surat tersebut.

Namun kemudian, kelima orang itu dilepaskan karena tidak mencukupi bukti bahwa mereka melakukan penipuan. Hingga kini polisi masih memeriksa sejumlah pihak terkait surat bertandatangan gubernur yang dijadikan meminta sumbangan itu.

Dalam minggu ini, Polresta Padang kembali melakukan gelar perkara kasus surat bertandatangan gubernur untuk meminta sumbangan. Gelar perkara pertama sudah digelar pada 28 Agustus 2021.

“Namun akan kita ulang lagi, jadwalnya belum kita tentukan, tapi dalam minggu ini,” kata Kasat Reskrim Polres Padang, Kompol Rico Fernanda, Kamis (2/9).

Dikutip dari liputan6.com, ia menyebut gelar perkara lanjutan harus dilakukan karena penyidik memerlukan pemeriksaan saksi tambahan. Di antaranya pihak-pihak yang telah menyetorkan uang sumbangan.

Sejauh ini, terdapat 21 pihak yang telah menyetorkan uang atas permintaan sumbangan itu, yakni perguruan tinggi swasta dan negeri, perusahaan swasta, BUMN, instansi pemerintahan, dan rumah sakit dengan total Rp170 Juta. “Itu baru yang transfer, belum yang menyerahkan uang langsung,” ujarnya.

Secara keseluruhan, lanjutnya, penyidik sudah memeriksa 10 orang saksi, lima orang pihak swasta yang menjalankan surat sumbangan, kemudian pihak Bappeda Provinsi Sumbar dan sekretariat daerah. (aci)

 

#TOPIK #defikayufiandra#gubernursumbar#suratsumbangan
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Sebanyak 59 Ternak di Pariaman Terkonfirmasi Terinfeksi PMK

Sebanyak 59 Ternak di Pariaman Terkonfirmasi Terinfeksi PMK

Selasa, 17 Mei 2022 | 22:00

...

Tahun Baru Islam Momentum untuk Perkuat Ikhtiar Melawan Pandemi

Presiden: Beraktivitas di Luar Ruangan Boleh tak Pakai Masker

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:47

...

Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:35

...

Ini Alasan Jaksa Hentikan Kasus Perjalanan Dinas DPRD Padang

Jaksa: Agus Suardi Belum Ajukan Justice Collaborator

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:50

...

2015 Segera Berakhir, Ini Catatan dan Pernyataan Forum Pemred Indonesia

KBRI Kirim Nota Diplomatik ke Singapura Minta Penjelasan soal UAS

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:49

...

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:17

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In