Praperadilan La Nyalla Dikabulkan, Kajati Tuding Hakim Berpihak

×

Praperadilan La Nyalla Dikabulkan, Kajati Tuding Hakim Berpihak

Bagikan berita
Praperadilan La Nyalla Dikabulkan, Kajati Tuding Hakim Berpihak
Praperadilan La Nyalla Dikabulkan, Kajati Tuding Hakim Berpihak

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak menutup kemungkinan membuat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalliti, pascadikabulkannya praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

"Oh iya, iya pasti (ajukan praperadilan)," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung atas upaya hukum selanjutnya terhadap La Nyalla terduga korupsi dana hibah pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar .Dikatakan, pihaknya ingin perkara tersebut maju ke Pengadilan Tipikor bukannya praperadilan, karena praperadilan itu belum masuk pokok perkara.

Ia sudah memprediksi hasil putusannya seperti itu mengingat saat kejaksaan mengajukan saksi fakta penyidik ditolak oleh hakim. Padahal praperadilan sebelumnya yang kasus Lumahang, PT Garam boleh mengajukan saksi fakta."Tapi kemarin ditolak, jadi memang sudah miring kok," tegasnya.

Dengan adanya saksi fakta itu, penyidik bisa menjelaskan kepada hakim dan alat bukti yang diajukan itu berupa surat, hasil keterangan ahli. "Tapi memang dari awal kita lihat sudah miring kok," tandasnya.Ia menambahkan setiap kali persidangan perkara itu, hakimnya selalu memihak kepada pemohon. "Pemohon sudah selesai bertanya, dia tambahkan lagi," katanya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti. (aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini