Presdir PT EKP Diduga Menyuap Rp6 M untuk Hapuskan Pajak Rp78 M

×

Presdir PT EKP Diduga Menyuap Rp6 M untuk Hapuskan Pajak Rp78 M

Bagikan berita
Presdir PT EKP Diduga Menyuap Rp6 M untuk Hapuskan Pajak Rp78 M
Presdir PT EKP Diduga Menyuap Rp6 M untuk Hapuskan Pajak Rp78 M

[caption id="attachment_25113" align="alignnone" width="3000"]Ketua KPK Agus Rahardjo dan Juru bicara KPK Yuyuk Andriati (antara foto) Ketua KPK Agus Rahardjo dan Juru bicara KPK Yuyuk Andriati (antara foto)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang pecahan dolar sebesar Rp1,9 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Ditjen Pajak, Handang Sukarno, pada Senin (21/11).

Ketua KPK, Agus Rahardjo men‎gatakan uang tersebut merupakan dana awal yang diberikan oleh Presdir PT. EK Prima Eksport Indonesia (PT EKP) dari total jumlah keseluruhan sebesar Rp6 miliar."Kewajiban pajak yang besarnya Rp78 miliar dengan negosiasi kemudian kewajiban pajak ini hilang. Kita bisa monitor akan dibayarkan Rp6 miliar ‎kepada yang bersangkutan (Handang) dan Rp1,9 M itu tahap pertama dari penyerahan," ujar Agus di kantornya, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

‎Agus menambahkan, dana dugaan suap senilai Rp6 miliar yang diberikan ke Handang diduga untuk menghilangkan wajib pajak perusahaan yang dipimpin oleh Rajesh sebesar Rp78 Milyar. ‎"Terkait sejumlah permasalahan pajak di PT. EKP, yang antara lain surat tagihan pajak atau STP sebesar Rp78 miliar," jelasnya.Oleh karena itu, Agus merasa prihatin terhadap kasus dugaan suap tersebut. Seharusnya, kata Agus, uang miliaran itu bisa dijadikan pemasukan negara namun ternyata disalahgunakan untuk oknum pejabat Ditjen Pajak. "Namun bagi KPK menegaskan kami percaya bahwa dirjen pajak orangnya masih banyak yang berintegritas tinggi," tukasnya. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini