Presiden Cabut Perpres Tunjangan DP Mobil Pejabat

×

Presiden Cabut Perpres Tunjangan DP Mobil Pejabat

Bagikan berita
Presiden Cabut Perpres Tunjangan DP Mobil Pejabat
Presiden Cabut Perpres Tunjangan DP Mobil Pejabat

JAKARTA -Mensesneg Pratikno mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru tentang Fasilitas Uang Muka Mobil Pejabat Negara."Presiden sudah perintahkan untuk dicabut," kata Pratikno usai pertemuan konsultasi Presiden Jokowi dengan Pimpinan DPR di Jakarta, Senin (6/4).

Pratikno menyebutkan dalam jangka waktu tiga bulan terakhir ada dinamika yang membuat rumusan awal tidak sesuai dengan konteks dinamika yang sekarang sedang berjalan.Ia menyebutkan proses penyiapan Perpres itu sudah dimulai sejak 5 Januari 2015 ketika ada surat dari DPR.

Tanggal pencabutan Perpres itu akan ditetapkan dalam Perpres baru yang mencabut perpres itu.Sebelumnya pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan yang ditandatangani Presiden pada 20 Maret 2015. (*/lek)

Sumber: antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini