HeadlineHukum dan kriminalitaspadangRiauSumbar

Presiden Jokowi Harus Memerintahkan Jaksa Agung Menuntaskan “Jual-beli” Tuntutan Mantan Rektor UIN Suska

×

Presiden Jokowi Harus Memerintahkan Jaksa Agung Menuntaskan “Jual-beli” Tuntutan Mantan Rektor UIN Suska

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Pemohon Miko Kamal mengikuti sidang perkara perselisihan hasil pemilihan daerah Kab.Sijunjung, Selasa (26/01) di Ruang Sidang MK. (foto: Humas MK)

Presiden Jokowi Harus Memerintahkan Jaksa Agung Menuntaskan “Jual-beli” Tuntutan Mantan Rektor UIN Suska

PADANG – Seperti yang diberitakan di banyak media, Akhmad Mujahidin, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau memberikan informasi bahwa beliau pernah memberikan uang sebanyak Rp. 713.000.000 (tujuh ratus tiga belas juta rupiah) kepada seorang oknum jaksa terkait dengan perkara korupsi yang membelitnya.

Pernyataan itu kemudian dicabutnya lagi dan meminta maaf kepada oknum jaksa yang disebutnya juga kepada institusi kejaksaan.

Baca Juga:  Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong Dikandangkan di Mapolresta Padang

Meskipun Akhmad Mujahidin sudah mencabut pernyataannya, yang disampaikan oleh mantan Rektor UIN Suska itu mesti didalami dan dituntaskan.

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Padang (DPC Peradi Padang) menyampaikan sebagai berikut: