Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Presiden Jokowi Teken PP 70/2020 tentang Hukuman Kebiri, Begini Isinya

Senin, 4 Januari 2021 | 07:07
HUT Bhayangkara, Jokowi Minta Polri Kedepankan Tindakan Persuasif dan Humanis

Presiden Jokowi dalam upacara HUT Bhayangkara ke-74 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/7). (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani atau meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Adapun, pertimbangan Presiden meneken PP Nomor 70 Tahun 2020 yakni, bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

BACAJUGA

Pansus Temukan Pelanggaran Dana Covid-19 di Sumbar

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan

Serta, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A Ayat (4) dan Pasal 82A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

“Memutuskan, Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak,” drmikian bunyi ketetapan PP Nomor 70 Tahun 2020 yang diperoleh MNC Media.

Berdasarkan Pasal 2 dalam PP tersebut diatur tindakan kimia bagi pelaku predator seksual. Tindakan kimia yang dimaksud yakni, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, dalam Ayat (2) dijelaskan bahwa tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi juga dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,” mengutip isi PP Nomor 70 Tahun 2020.

PP Nomor 70 Tahun 2020 itu sebelumnya sempat ditolak oleh sejumlah pihak. Salah satunya yakni Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengaku sudah mengantongi informasi terkait penekenan PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut. Ia akan segera mengambil sikap atas penandatanganan PP tersebut.

“Sudah dapat informasinya. Kita nanti buatkan rilis,” kata Erasmus saat dikonfirmasi ihwal PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut.(*)

Loading...

Komentar

#TERPOPULER

Tak Punya Biaya Rumah Sakit, Remaja Korban Begal Butuh Uluran Tangan Dermawan

Polresta Padang Berlakukan Tilang Elektronik, Hati-hati di Lima Persimpangan Ini

Helat Pernikahan Walikota Sawahlunto akan Digelar dengan Prokes Ketat

Guru Besar Unand Elfi Sahlan Ben Meninggal Dunia

Pascakecelakaan Bus Pemkab Agam di Madina, Kepala DPKP Meninggal Dunia

Empat Terdakwa Penganiayaan dari Klub Moge Divonis Masing-masing 8 Bulan Penjara

Pj Gubernur Sumbar Minta Pelantikan 11 Pasang Kepala Daerah Dilakukan Langsung di Padang

Sudah Tiga Tahun, Tol Ruas Padang-Sicincin Baru Selesai 36 Persen

Belajar dari Perselingkuhan Ayus dan Nissa Sabyan, Ini Tanda Suami Selingkuh

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalan Adinegoro Lubuk Buaya

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Ribuan Warga Payakumbuh Bakal Dites Swab
Headline

Pansus Temukan Pelanggaran Dana Covid-19 di Sumbar

Rabu, 24 Februari 2021 | 19:05
Rupiah Baru Mirip Yuan, Ketua Kadin: Semua Negara Desainnya Beda
Ekonomi

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan

Rabu, 24 Februari 2021 | 17:21
Nakes Usia Lanjut Divaksin, Firman Arbi; Alhamdulillah, tak Apa-apa
Nasional

Vaksin Merah Putih Ditargetkan Siap Edar November 2022

Rabu, 24 Februari 2021 | 16:53
69 WNI dari Jepang akan Tiba Malam Ini
Nasional

3.822 WNI yang Kembali ke Indonesia Selama Pandemi Positif Covid-19

Rabu, 24 Februari 2021 | 15:54
Dalam Satu Hari, Polres Padang Panjang Tangkap Dua Tersangka Narkoba
Hukum Kriminal

Dalam Satu Hari, Polres Padang Panjang Tangkap Dua Tersangka Narkoba

Rabu, 24 Februari 2021 | 14:26
Paslon Mahyeldi-Audy Joinady Menang Telak di TPS Wako Bukittinggi Mencoblos
Headline

Besok, Mahyeldi-Audy Dilantik di Istana Negara

Rabu, 24 Februari 2021 | 13:26
Pukul 15.00, Pendaftaran dan Finalisasi SNMPTN 2021 Ditutup
Nasional

Pukul 15.00, Pendaftaran dan Finalisasi SNMPTN 2021 Ditutup

Rabu, 24 Februari 2021 | 08:51
Chelsea dan Barca Lolos ke 16, Posisi Man United Terancam
Bola

Hasil Liga Champions: Bayern Menang Telak, Chelsea Jungkalkan Atletico

Rabu, 24 Februari 2021 | 08:16
Taati Protokol Kesehatan Jangan Tunggu Vaksin Covid-19
Nasional

Kemenkes : Belum Ada Efek Samping Signifikan dari Vaksinasi Covid-19

Selasa, 23 Februari 2021 | 19:13
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist