Presiden Pertimbangkan Grasi untuk Antasari Azhar

×

Presiden Pertimbangkan Grasi untuk Antasari Azhar

Bagikan berita
Presiden Pertimbangkan Grasi untuk Antasari Azhar
Presiden Pertimbangkan Grasi untuk Antasari Azhar

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan pemberian grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang divonis 18 tahun penjara."Kami diskusikan alasan atau pertimbangan kemanusiaan, persoalannya adalah ini nantinya keputusan Kepala Negara agar jangan sampai melanggar UU," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin (13/7) malam.

Menkumham menyebutkan jangka waktu pengajuan grasi Antasari Azhar sudah lewat batas waktu. Sehingga sesuai ketentuan pasal 7 ayat 2 UU tentang Grasi maka MA memberi pertimbangan grasi tidak memenuhi syarat.Sebelumnya Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah pejabat negara untuk membahas grasi kepada mantan Ketua KPK itu. Para pejabat negara itu antara lain Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Kapolri Jenderal Pol Barodin Haiti, Jaksa Agung M Prasetyo dan Menkumham Yasonna Laoly. (*/lek)

Sumber: antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini