• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 24, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Tanda Tangani Perpres Paten Obat Covid-19 Favipiravir

Minggu, 28 November 2021 | 09:35
0 0
Harga Obat di Indonesia Memprihatinkan Karena Tak Ada HET

Ilustrasi (okezone.com)

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir.

Dikutip dari laman setkab.go.id pada Minggu (28/11/2021) disebutkan dalam pertimbangan Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 10 November ini, penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai global pandemic dan pemerintah telah pula menetapkan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.

BACA JUGA

Diterbitkan Mendag, Begini Aturan Ekspor CPO Terbaru

Indonesia Perkuat Kerja Sama Ekonomi dengan Arab Saudi

Sinetron ‘Cinta Setelah Cinta’ SCTV, Tsania Marwa Akui Kesamaan dengan Karakter yang Diperankan

“Bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit COVID-19 di Indonesia, perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Favipiravir yang saat ini masih dilindungi paten,” bunyi pertimbangan berikutnya.

Selanjutnya disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaksanaan paten oleh pemerintah ditetapkan dengan Perpres. Ditegaskan pada Pasal 1, pemerintah melaksanakan paten terhadap Favipiravir.

Pelaksanaan paten tersebut untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit COVID-19. Pelaksanaan paten dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Perpres ini mulai berlaku. Apabila setelah jangka waktu tersebut pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi COVID-19 ditetapkan berakhir oleh pemerintah.

“Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 2.

Ditegaskan pada Pasal 3, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipiravir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Industri farmasi dimaksud melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Favipiravir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.

Industri farmasi tersebut wajib memenuhi persyaratan, yaitu memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten; tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Industri farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar satu persen dari nilai jual neto obat Favipiravir,” ditegaskan pada Pasal 4. Selanjutnya, dijelaskan pada Pasal 5, pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dilaksanakan setiap tahun sesuai jangka waktu.

Perpres Nomor 101/2021 ini mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 10 November 2021. (aci)

ShareTweetSend

REKOMENDASI

Empat Hari ke Depan, Harga Minyak Goreng Curah Rp11.500 per Liter

Diterbitkan Mendag, Begini Aturan Ekspor CPO Terbaru

Senin, 23 Mei 2022 | 21:00

...

Indonesia Perkuat Kerja Sama Ekonomi dengan Arab Saudi

Indonesia Perkuat Kerja Sama Ekonomi dengan Arab Saudi

Senin, 23 Mei 2022 | 20:22

...

Sinetron ‘Cinta Setelah Cinta’ SCTV, Tsania Marwa Akui Kesamaan dengan Karakter yang Diperankan

Sinetron ‘Cinta Setelah Cinta’ SCTV, Tsania Marwa Akui Kesamaan dengan Karakter yang Diperankan

Senin, 23 Mei 2022 | 19:45

...

Menko Perekonomian Bertemu dengan CEO Qualcomm, Bahas Potensi Digitalisasi di Indonesia

Menko Perekonomian Bertemu dengan CEO Qualcomm, Bahas Potensi Digitalisasi di Indonesia

Senin, 23 Mei 2022 | 17:06

...

Ini Jajaran Pelatih Semen Padang FC Musim 2022

Profil Delfiadri, Pelatih Kepala Semen Padang FC Musim 2022

Senin, 23 Mei 2022 | 16:53

...

Perhelatan GPDRR 2022: Dari Bali Untuk Mitigasi Bencana Dunia

Perhelatan GPDRR 2022: Dari Bali Untuk Mitigasi Bencana Dunia

Minggu, 22 Mei 2022 | 17:39

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In