PEKANBARU – Nekad melarikan mobil ayahnya sendiri, MPS alias Putra warga Suka Karya Perumahan Graha Indah Permai Panam diamankan polisi di wilayah hukum Polesta Pekanbaru.
Penangkapan terhadap putra dibenarkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol.H. Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo, Rabu (4/11/2020).
“Pelaku merupakan anak kandung dari korban yang sebelumnya melapor ke Polsek Bukit Raya pada Rabu 5 Februari 2020 lalu,” katanya.
Dikatakannya Akp Arry, laporan yang dibuat korban atas nama Z Henofi Yamson (56) itu sifatnya delik aduan.
“Kita menindaklanjuti semua aduan masyarakat, meski ini antara anak dan ayah. Untuk proses selanjutnya kita serahkan kepada pelapor dan proses hukum,” jelasnya.
Dijelaskannya, putra dilaporkan mencuri mobil oleh orang tuanya sendiri. Mobil yang dilarikan putra sebelumnya akan dijual oleh orang tuanya di salah satu showroom mobil di jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.(mat)