Pria Ini Jadi Pesakitan Gara-gara Beli Motor Curian

×

Pria Ini Jadi Pesakitan Gara-gara Beli Motor Curian

Bagikan berita
Pria Ini Jadi Pesakitan Gara-gara Beli Motor Curian
Pria Ini Jadi Pesakitan Gara-gara Beli Motor Curian

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Rani (23) 33 bulan penjara di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (2/8), karena dinilai terbukti mengeksploitasi anak di bawah umur.

“Menyatakan terdakwa Rani Sapitri melanggar Pasal 76 I jo pasal 88 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar majelis hakim yang diketua Estiono dengan anggota Lifiana Tanjung dan M SyukriSebelumnya terdakwa sempat memohon kepada majelis hakim untuk mengurangi hukumannya. Warga Banuaran, Lubuk Begalung, Padang beralasan telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jun sebelumnya menuntut terdakwa tiga tahun kurungan.Ia ditangkap bersama seorang wanita yang diduga anak asuknya pada 16 Maret lalu. Saat itu Rani diduga tengah mencarikan pelanggan.(yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini