Pria Ini Mengaku Konsumsi Sabu Agar Semangat Berjualan

×

Pria Ini Mengaku Konsumsi Sabu Agar Semangat Berjualan

Bagikan berita
Foto Pria Ini Mengaku Konsumsi Sabu Agar Semangat Berjualan
Foto Pria Ini Mengaku Konsumsi Sabu Agar Semangat Berjualan

PADANG - Nazaruddin (54), terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram mengakui telah lama mengkonsumsi zat psikotropik metamphetamine ini dan memakainya untuk menambah semangat dalam bekerja.Pengakuan terdakwa itu terungkap saat sidang lanjutan atas perkaranya, Selasa (25/2) di Pengadilan Negeri Padang. "Saya memakai sabu biar semangat berjualan," kata terdakwa pada majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko.

Terdakwa mengakui dirinya sudah lama memakai sabu. Diketahui juga, terdakwa pernah dihukum dengan kasus serupa beberapa tahun lalu.Ia juga mengatakan, ditangkap anggota kepolisian saat akan mengunakan sabu di tangga rumahnya. Saat itu ada 2 paket sabu yang ditaruh di samping tangga. Usai mendengar keterangan terdakwa, hakim kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.

Dalam dakwaan disebut JPU, Deswiarni, kasus ini berawal pada 26 September 2019 sekitar pukul 16.00 wib di Pasar Raya Padang.  Saat itu terdakwa bertemu dengan Andi (DPO), dan menanyakan sabu ke Andi. Setelah dikatakan ada, terdakwa kemudian menyerahkan uang kepada Andi sebesar Rp600 ribu. Sekitar 15 menit kemudian, Andi kembali dan menyerahkan paket sabu ke  tangan terdakwa.Setelah itu, terdakwa pulang ke rumahnya di belakang Pasar Simpang Haru, Padang Timur. Terdakwa kemudian menggunakan paket sabu tersebut, dan kemudian membaginya menjadi enam paket. Esok harinya, terdakwa kembali menggunakan sabu sebanyak 2 paket, dan menggunakannya lagi 1 paket pada hari Minggu malam.

Satu jam berselang, terdakwa hendak membeli rokok ke warung.Saat ke luar rumah, terdakwa memegang 2 paket sabu di tangan kirinya. Melihat ada tim dari Polda Sumbar yang berpas-pasan dengannya, terdakwa menjatuhkan paket tersebut, namun diketahui  oleh polisi.

Polisi kemudian melakukan pengeledahan di rumah terdakwa, dan ditemukan lagi 1 paket sabu di kamar terdakwa.Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini