Prof Suteki: KPK Tak Kedepankan Pencegahan dalam Kasus Irman Gusman

×

Prof Suteki: KPK Tak Kedepankan Pencegahan dalam Kasus Irman Gusman

Bagikan berita
Foto Prof Suteki: KPK Tak Kedepankan Pencegahan dalam Kasus Irman Gusman
Foto Prof Suteki: KPK Tak Kedepankan Pencegahan dalam Kasus Irman Gusman

[caption id="attachment_74682" align="alignnone" width="650"] Profesor Suteki (ytcm)[/caption]JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengedepankan upaya pencegahan dalam memberantas kasus rasuah di Indonesia. Hal ini terkait kasus suap pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat yang menjerat mantan Ketua DPD Irman Gusman.

Guru Besar Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Profesor Suteki mengatakan, suap dan gratifikasi merupakan perbedaan walaupun sangat tipis. Menurutnya, seorang pejabat negara itu diberi waktu 30 hari ketika menerima pemberian dari seseorang."Yang dipersoalkan ketika gratifikasi Itu sudah terindikasi dengan suap dan ini yang dilarang secara hukum formal tetapi kalau saya melihat inti persoalan gratifikasi itu masih ada jeda waktu kira-kira 30 hari," kata Suteki di sebuah diskusi publik MNC Trijaya yang bertajuk 'Hukum dan Penegakan Keadilan' di d'consulate resto & lounge, Jakarta Pusat, Sabtu (8/12).

Menurut dia, lembaga antirasuah itu harus lebih mengedepankan tindakan pencegahan ketimbang penindakan. Sebab itu, menjadi sebuah langkah yang didahulukan sebelum praktik pelanggaran hukum terjadi."Mestinya KPK tidak mengutamakan masalah penindakan, tetapi aspek pencegahan. Dan aspek pencegahan ini yang saya tidak mencium. Kalau saya berfikir dalam sisi law and society, Jadi kalau ada orang terindikasi lebih baik kita Ingatkan supaya sadar ketika masih terus itu baru jadi sasaran tembak," ujarnya

KPK, menurut Suteki harus lebih bijaksana dalam mengambil suatu tindakan. Langkah bijaksana itu dapat diambil jika saja KPK mempertimbangkan berbagai aspek seperti aspek sosiologi dan budaya."Saya melihat ini harus kita lihat lebih Arif lagi, tidak hanya menyuarakan peraturan tetapi kita gali dari aspek sosiologisnya dari moral, etik, religion. Maksud saya ini tidak pas kalau digabung dengan undang-undang korupsi," tukasnya dikutip dari okezone.

Irman diketahui sedang menjalani masa hukuman berupa vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia dinyatakan menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini