Profesi-profesi Ini Disebut Rentan Dijadikan Alat Pencucian Uang

×

Profesi-profesi Ini Disebut Rentan Dijadikan Alat Pencucian Uang

Bagikan berita
Profesi-profesi Ini Disebut Rentan Dijadikan Alat Pencucian Uang
Profesi-profesi Ini Disebut Rentan Dijadikan Alat Pencucian Uang

[caption id="attachment_10852" align="alignnone" width="792"]Ilustrasi (okezone.com) Ilustrasi (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) mengingatkan advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), akuntan, akuntan publik dan perencana keuangan untuk menghindari dijadikan alat pelaku pidana melakukan pencucian uang.

"Kita memposisikan profesi advokat, notaris, akuntan, perencana keuangan yang dalam profesi punya kode etik dan SOP. Kita tidak ingin mereka ternoda karena pelaku kejahatan karena biasanya yang korupsi atau penggelapan pajak berusaha agar hasil kejahatan mereka tidak terlacak," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf.Profesi-profesi tersebut sangat rentan dijadikan alat pencucian uang karena dilindungi kerahasiaan, sehingga memiliki hak istimewa melewati aturan pengungkapan atau pelaporan pada berbagai lembaga keuangan.

Seorang profesional di bidang keuangan atau hukum dengan keahlian, pengetahuan dan akses khusus pada sistem keuangan yang memanfaatkan keahlian tersebut untuk menyembunyikan hasil tindak pidana merupakan "gatekeeper".Modus yang biasa dilakukan "gatekeeper" berdasarkan penelitian PPATK adalah mendirikan perusahaan fiktif, membeli properti, membuka rekening bank dan mentransfer atas nama klien mereka dengan pihak terkait atau perantara.

Tindak pidana pencucian uang, mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan sehingga para praktisi tersebut seharusnya memastikan transaksi yang dilakukan kliennya merupakan transaksi yang legal.Selain itu, jika menemukan transaksi mencurigakan dari pengguna jasanya, praktisi-praktisi tersebut harus melapor kepada PPATK.

"Mereka bisa memperkirakan dengan melihat profil kliennya, misalnya mungkin tidak PNS membeli rumah seharga Rp2 miliar. Kalau menemukan yang mencurigakan harus melaporan ke PPATK," kata Yusuf.(*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini