Prokes Diperlonggar, Kemenhub Terbitkan SE Perjalanan Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api

×

Prokes Diperlonggar, Kemenhub Terbitkan SE Perjalanan Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api

Bagikan berita
Foto Prokes Diperlonggar, Kemenhub Terbitkan SE Perjalanan Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api
Foto Prokes Diperlonggar, Kemenhub Terbitkan SE Perjalanan Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api

Jakarta, Singgalang - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan penggunaan masker, serta perjalanan dalam dan luar negeri, yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5).Menindaklanjuti adanya kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu: SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

"SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri," ungkap Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan persnya melalui Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub, Rabu (18/5).“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia, dan menyamnut baik adanya kebijakan relaksasi prokes tersebut," ujar Menhub, seraya menyebutkan SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari tersebut.

Menurutnya, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.Menhub mengatakan, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," tandasnyaSementara itu, lanjut Menhub, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

"Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," tuturnya.Menhub Budi Karya Sumadi menambahkan, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu: SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat. (602)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini