Propam Polri Proses Bripda AP yang Tembak Wanita di Pekanbaru

×

Propam Polri Proses Bripda AP yang Tembak Wanita di Pekanbaru

Bagikan berita
Foto Propam Polri Proses Bripda AP yang Tembak Wanita di Pekanbaru
Foto Propam Polri Proses Bripda AP yang Tembak Wanita di Pekanbaru

JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, Bripda AP yang menembak seorang wanita di sekitaran Hotel Hollywood Pekanbaru, bakal diusut secara pidana.Sambo mengatakan, Propam Polri sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau Irjen Agung Setya untuk melakukan jeratan pidana atas perbuatan dari Bripda AP yang merupakan anggota Polres Padangpanjang itu.

Baca juga: Bripda AP Tembak Wanita di Tempat Hiburan Malam Ditugaskan Bongkar Kasus Curanmor"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses Pidana anggota tersebut," kata Sambo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Minggu (14/3/2021).

Mantan Dir Tipidum Bareskrim Polri itu menekankan, jeratan pidana yang diberikan kepada Bripda AP akan dilakukan secara tegas dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku."Diproses secara tegas dan tuntas," ujar Sambo.

Sebelumnya, Kasus penembakan terjadi pada pukul 03.20 WIB di area tempat hiburan malam Dragon yang berada di Kompek Hotel Hollywood Kecamatan Limapuluh Pekanbaru. Informasi yang dihimpun saat itu Bripda AP 'memesan' wanita wanita untuk kencan. Dia memesan wanita pakai sebuah aplikasi.Tidak lama, wanita yang tidak lain adalah korban datang ke lokasi bersama seorang temannya yang juga wanita. Setelah berdialog, korban mengurungkan niatnya untuk berkencan dengan oknum polisi itu. Untuk kabur, korban pura pura mau beli 'pengaman'.

Rupanya gelagat korban diketahui pelaku. Bripda AP mengejar korban. Riski Oktaviani pun langsung kabur dengan menggunakan taksi online. Di sanalah tersangka langsung mengeluarkan senjata api dan menembaki mobil.Kini, Bripda AP juga sudah dilakukan penahanan di Polda Riau. Selain itu, Polda Riau juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak Polda Sumatera Barat untuk proses hukum anggota polisi yang disertir alias meninggalkan tugas. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini