Prosedur Baru, Barang Tertinggal di Bandara AP II Lebih Pasti dan Cepat Ditemukan

×

Prosedur Baru, Barang Tertinggal di Bandara AP II Lebih Pasti dan Cepat Ditemukan

Bagikan berita
Prosedur Baru, Barang Tertinggal di Bandara AP II Lebih Pasti dan Cepat Ditemukan
Prosedur Baru, Barang Tertinggal di Bandara AP II Lebih Pasti dan Cepat Ditemukan

JAKARTA - PT Angkasa Pura II (AP II) Persero, kini menerapkan prosedur baru penanganan barang hilang/tertinggal (lost item) yang ditemukan di bandara-bandara yang dikelolanya.Prosedur ini memberikan adanya kepastian penananganan terhadap barang hilang atau tertinggal bisa cepat ditemukan. Barang hilang atau tertinggal yang ditemukan personel AP II juga dipastikan berada di tempat penyimpanan yang aman hingga diambil kembali oleh pemiliknya.

"Adapun barang hilang atau tertinggal dimaksud adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat bandara, dan bukan barang yang ditahan oleh petugas bandara karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang," ungkap Anindita Galuh Wardhani, VP of Airport Global Service AP II kepada Singgalang, Minggu (8/9).Anindita mengemukakan, barang hilang atau tertinggal  juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di bandara tujuan.

"Layanan bagasi penumpang dengan isu seperti itu akan ditangani oleh bagian Lost and Found dari maskapai," ujarnya.Menurutnya, prosedur baru penanganan barang hilang atau tertinggal ini mulai berlaku pada 1 September 2019. "Kami pastikan barang hilang atau tertinggal yang ditemukan di bandara akan disimpan terlebih dahulu dalam batas waktu tertentu hingga nantinya diambil oleh pemilik barang tersebut," jelas Anindita.

Secara detail, tuturnya, prosedur penanganan barang hilang atau tertinggal di bandara-bandara AP II meliputi, masa simpan barang hilang atau tertinggal adalah 30 hari kalender. Khusus barang berupa makanan dan barang berbahaya (dangerous goods) adalah 1x24 jam, apabila barang diambil setelah melewati masa simpan maka akan dikenakan biaya penitipan barang, dan barang yang melewati masa simpan dan tidak diklaim maka akan disumbangkan atau dimusnahkan/dihancurkan (kategori tertentu).Dikatakan, bagi penumpang pesawat dan pengunjung bandara yang merasa barangnya hilang atau tertinggal maka bisa melaporkan melalui situs www.angkasapura2.co.id serta Contact Center Airport 138, atau langsung menghubungi Customer Service Angkasa Pura II di bandara. (yusman)

Editor : Eriandi, S.Sos
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini