[caption id="attachment_4826" align="alignnone" width="649"] Gedung DPRD Padang. (net)[/caption]PADANG - DPRD Kota Padang akan memanggil sejumlah SKPD pada Senin (29/2), untuk menyikapi penangkapan mucikari dan anak-anak asuhnya yang masih di bawah umur pada Kamis (25/2) di salah satu hotel berbintang.
"Terungkapnya dugaan perdagangan manusia dalam bentuk prostitusi di Padang sangat memprihatinkan. Jadi kami akan panggil SKPD terkait dengan masalah itu untuk menindaklanjuti penangkapan ini," kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang Maidestal Hari Mahesa, Minggu (28/2).SKPD yang akan dipanggil tersebut di antaranya Satpol PP, Dinas Pendidikan serta instansi terkait lainnya.
"Dinas Pendidikan sangat diperlukan pula karena empat dari Pekerja Seks Komersil (PSK) yang tertangkap adalah anak di bawah umur," katanya.Ia menegaskan adanya kasus prostitusi yang melibatkan siswi SMP dan SMA Kota Padang itu sangat bertolak belakang dengan visi misi daerah, sebagai kota pendidikan yang religius, bahkan beberapa waktu lalu juga dijadikan sebagai kota layak anak.
Menurutnya, hal tersebut hendaknya menjadi perhatian serius bagi pemerintah kota dan seluruh lapisan masyarakat, karena memang Satpol PP tidak dapat melakukan razia di hotel berbintang karena terhalang regulasi kepariwisataan."Perlu tindakan tegas dari pemkot termasuk menindak kelengahan pemilik hotel yang membiarkan hal ini terjadi," tegasnya.Anggota Komisi IV lainnya, Muharlion mengatakan terungkapnya kasus prostitusi di Kota Padang menunjukkan pemkot telah kecolongan, padahal telah ada peraturan daerah nomor 11 tahun 2015 tentang ketertiban umum."Jika memang perda ini memang tidak dapat berjalan semestinya, kami akan coba lakukan revisi," tegasnya.(aci)
sumber:antara
Editor : Eriandi, S.Sos